class="post-template-default single single-post postid-129969 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari Trump sebut dirinya akan “beli dan miliki Jalur Gaza” Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA Sapi Unggul Aceh Menuju Swasembada Ternak Siswa SMAN 14 Terpilih Duta Siswa Tingkat Nasional Diduga Curi TV, Seorang Warga Meninggal Dunia Diamuk Massa

NANGGROE BARAT · 8 Jan 2025 18:03 WIB ·

Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Simeulue Harus Kantongi Dokumen STDB, IUP-B dan Sertifikasi ISPO 


 Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Simeulue Harus Kantongi Dokumen STDB, IUP-B dan Sertifikasi ISPO  Perbesar

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Usaha perkebunan kelapa sawit milik perseorangan maupun milik perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Simeulue, untuk kedepannya diharuskan untuk melengkapi dan memiliki dokumen STDB, IUP-B dan serta Sertifikasi ISPO.

Dokumen resmi yang harus dimiliki oleh perkebun kelapa sawit perorangan maupun perkebunan kelapa sawit yang dkelolah oleh perusahaan, itu yakni dokumen Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) serta terakhir dokumen Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Pengelolaan maupun usaha perkebunan kelapa sawit harus memiliki dokumen resmi itu, merujuk pada SK Dirjen Perkebunan Nomor: 37 Tahun 2024 dan Surat Dirjenbun, Nomor: B-491/KB/.410/E/06/2024 tertanggal 12 Juni 2024 serta diperkuat Permentan RI Nomor: 11 Tahun 2015, Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Selanjutnya masih terkait pentingnya dengan dokumen resmi Sertifikasi ISPO yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 Tahun 2020. Dasar hukum terbaru sertifikasi ini juga mengacu pada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020.

Pentingnya untuk memenuhi dokumen resmi itu, sehingga nantinya ada pengakuan legalitas dari Pemerintah terhadap pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut, saat ini sedang gencar-gencarnya sosialisasi ke setiap desa, yang digelar oleh pihak Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue.

Terkait dengan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu, dijelaskan Kepala Dina Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Hasrat SP, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa 7 Januari 2025.

“Merujuk pada SK maupun surat Dirjenbun serta Permentan RI, dan juga mengacu pada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020. maka untuk usaha yang bergerak dibidang kelapa sawit, harus memiliki pengakuan legalitas resmi dari Pemerintah. Saat ini Dinas Perkebunan Kabupaten Simeulue, gencar melaksanakan sosialiasi yang dimulai dari tingkat desa,” kata Hasrat SP.

Kadisbun Kabupaten Simuelue kembali menambahkan, adapun rincian awal untuk mendapatkan dokumen resmi itu, untuk perkebunan kelapa sawit milik perorangan berdasarkan aturan dengan luas areal kebun kelapa sawit hanya 25 hektar, harus mengantongi dokumen Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Sedangkan untuk perkebunan kelapa sawit dalam bentuk usaha, sesuai aturan dengan luas diatas 25 hektar, diharuskan untuk mengantongi Izin Usaha Perkebunan – Budidaya (IUP-B). Setelah nantinya mengantongi dokumen STDB dan dokumen IUP-B, maka diharuskan lagi untuk mengantongi dokumen resmi lainnya, yakni sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Data yang diterima Harian Rakyat Aceh, untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, diketahui belum ada yang mengantongi Ijin Usaha Perkebunan atau IUP. Sementara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada, yakni PDKS dengan kepemilikan areal luas sekitar 5.000 hektar tapi belum HGU.

Sedangkan PT Raja Marga yang beroperasi di Kabupaten Simeulue itu hanya bergerak dibidang pengolahan buah tanda kelapa sawit, karena memiliki unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  nya, namun untuk pengolahan lahan areal untuk usaha perkebunan kelapa sawit juga belum ada HGU. Serta Kebun kelapa sawit milik individu dari masyarakat diperkirakan sekitar 8.000 hektar.

Sebelumnya juga pada 27 Desember 2024 silam, pentingnya dokumen dan sertifikasi untuk usaha perkebunan kelapa sawit itu, telah disampaikan dan dianjurkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh Supriadi, SE., Ak., MM, CA., QIA., CRMP., CGAE., CRGP., CIAE dalam acara kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi kepada Eksekutif dan Legislatif serta unsur masyarakat di aula dinas kesehatan Kabupaten Simeulue.

“kedepannya, untuk setiap usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Simeulue, harus sertifikasi. Bila nantinya juga kedepan tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, maka mohon maaf akan berhadapan dengan kami,” pesan Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriadi dalam acara tersebut, yang turut dihadiri Pj Bupati dan Anggota Dewan, pada saat itu.

Dari berbagai sumber yang dihimpun Harian Rakyat Aceh, pentingnya Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sertifikasi wajib yang ditetapkan pemerintah untuk industri kelapa sawit Indonesia. Sertifikasi ini bertujuan untuk Menjaga reputasi Indonesia sebagai produsen minyak sawit yang bertanggung jawab.

Meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Mengurangi gas rumah kaca. Memberikan perhatian terhadap masalah lingkungan dan sosial-ketenagakerjaan. Sertifikasi ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 Tahun 2020. Dasar hukum terbaru sertifikasi ini juga mengacu pada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020.

Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya, yakni Melakukan audit tahap I dan II. Memastikan seluruh dokumen, penerapan prinsip dan kriteria, serta kompetensi petugas karyawan yang terlibat telah memenuhi ketentuan. Memiliki minimal 2 auditor internal bagi perusahaan dan minimal 5 auditor internal bagi grup perusahaan. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Anggaran Simeulue 2025, Hilang Rp 64.6 Miliar

10 February 2025 - 17:54 WIB

98 Pemain Berlaga di Kejuaraan Turnamen Badminton Antar Instansi PUPR Plus

9 February 2025 - 17:29 WIB

Capai 93.873 Orang, Peserta BPJS Kesehatan di Simeulue

7 February 2025 - 18:07 WIB

Pengurus Socfindo Conservation Ajari Pembuatan Mie Oven Aneka Rasa dan Minuman Kesehatan Badan kepada PKK Sekitar Lingkungan Perusahaan

6 February 2025 - 20:23 WIB

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Trending di NANGGROE BARAT