class="post-template-default single single-post postid-130020 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Camat Pandrah Dukung Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup dengan Semena-mena Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis Patrick Kluivert Ungkap Para Sporter Indonesia Begitu Fantastis Diduga Tak Transparan, Masyarakat Meunasah Reudeup Berhasil Desak Keuchik Mengundurkan Diri Pj Gubernur Safrizal Sambut Dewan KEK, Dorong Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe untuk Perekonomian dan Tenaga Kerja

METROPOLIS · 9 Jan 2025 16:45 WIB ·

Anggota DPR Aceh Waled Landeng Minta Pemerintah Prioritaskan Non ASN R2 Dan R3 JadiPPPK Penuh Waktu


 Anggota DPR Aceh Waled Landeng Minta Pemerintah Prioritaskan Non ASN R2 Dan R3 JadiPPPK Penuh Waktu Perbesar

RAKYAT ACEH | Banda Aceh– Sejumlah Non ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang belum Lulus PPPK dan masih berstatus R2 dan R3 melakukan audiensi dengan Teuku Zulfadli, S.Pd.I, M.Pd Anggota Komisi VI DPR Aceh. Mereka menyampaikan keluh kesah tentang kelanjutan nasib mereka sebagai PPPK.

Para perwakilan PPPK ini menjelaskan bahwa mereka yang belum status LULUS mencapai 4000 orang lebih, sedangkan kuota yang masih kosong hanya sekitar 1000 formasi, makanya mereka meminta selain adanya kejelasan status juga penambahan kuota bagi semua Non ASN yang sudah terdaftar pada database BKN dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam tanggapannya Tgk Zulfadli atau akrab disapa Waled Landeng akan mengupayakan bersama kawan-kawan di DPRA dan Mitra Kerja untuk menyuarakan harapan dari para Tenaga Non ASN, apalagi mereka rata-rata sudah mengabdi diatas 15 tahun lamanya.

“Dapat kita bayangkan bagaimana Physikologis mereka bila harus menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan dari segi pengalaman kerja, mereka sudah sangat mumpuni.”

Untuk itu, kami meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat mencari solusi se arif mungkin supaya kawan-kawan kita non ASN ini dapat memperoleh status yang jelas sebagai PPPK Penuh Waktu, ujar Waled Landeng.

Upaya penyelesaian non ASN sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023 ini harus menjunjung tinggi rasa keadilan sesuai sila kelima yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tutup alumni Dayah MUDI Mesra Samalanga ini.[]

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

11 January 2025 - 14:53 WIB

DPC PPP Banda Aceh Adakan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

11 January 2025 - 14:47 WIB

Koalisi NGO HAM Dukung Dibentuknya Pansus DPRA Terkait Pertambangan di Aceh

10 January 2025 - 23:06 WIB

KIP Sampaikan Hasil Penetapan Gubernur Terpilih, Ketua DPRA: Akan Segera Diusulkan ke Presiden Melalui Mendagri

10 January 2025 - 16:51 WIB

Menjaga Ketahanan Pangan, Pj Bupati Aceh Besar Panen Jagung di Lahan Lanud SIM

9 January 2025 - 06:38 WIB

Trending di METROPOLIS