RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Sebanyak 3 ribu lebih pegawai Pemko Lhokseumawe dan 25 anggota DPRK Lhokseumawe, hingga saat ini belum menerima jatah gaji bulan Januari 2025.
Akibatnya, para abdi negara dan wakil rakyat itu terpaksa gigit jari dan harus bersabar menunggu proses pencarian gaji lewat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
Ternyata usut punya usut, belum cairnya gaji pegawai dan anggota DPRK Lhokseumawe itu, disebabkan Rancangan Qanun APBK tahun anggaran 2025 belum ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, dikonfirmasi Rakyat Aceh, pada Jum’at, 10 Januari 2025, membenarkan jika gaji pegawai dan anggota dewan belum dibayarkan.
“Kita masih menyelesaikan penyempurnaan Tindak Lanjut (TL) berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Aceh menyangkut APBK Lhokseumawe 2025 yang tahapannya sudah pada penetapan keputusan DPRK Lhokseumawe,” kata Muhammad Ridhwan.
Ia menyebutkan, kalau semua tahapan telah selesai maka akan langsung diajukan ke Biro Hukum Setda Provinsi sebagai syarat untuk permintaan nomor register penetapan Qanun APBK 2025.
“Saat Qanun APBK Lhokseumawe 2025 sudah ditetapkan baru bisa dilakukan proses pembayaran gaji untuk jatah bulan Januari dan seterusnya. Semoga akan terealisasi minggu depan,” ucap Ridhwan.
Untuk diketahui, DPRK Lhokseumawe bersama Pj. Wali Kota telah menyetujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) tahun 2025 sebesar Rp833.742.094.315, dalam rapat paripurna dewan,pada Jumat, 29 November 2024.
Kemudian, Pemko Lhokseumawe membawa dokumen Raqan APBK 2025 ke Banda Aceh untuk dievaluasi oleh Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. (arm/hra)