class="post-template-default single single-post postid-130264 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Camat Pandrah Dukung Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup dengan Semena-mena Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis Patrick Kluivert Ungkap Para Sporter Indonesia Begitu Fantastis Diduga Tak Transparan, Masyarakat Meunasah Reudeup Berhasil Desak Keuchik Mengundurkan Diri Pj Gubernur Safrizal Sambut Dewan KEK, Dorong Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe untuk Perekonomian dan Tenaga Kerja

LHOKSEUMAWE · 10 Jan 2025 18:26 WIB ·

Gaji Pegawai Pemko dan Dewan Lhokseumawe Belum Cair, Ini Penyebabnya


 Pj Wali Kota Lhokseumawe A.Hanan dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, didampingi Sekda T.Adnan dan para wakil ketua DPRK Lhokseumawe serta Sekwan memperlihatkan nota kesepahaman bersama menyetujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) tahun 2025 sebesar Rp833.742.094.315, dalam rapat paripurna dewan,pada Jumat, 29 November 2024. (Ist) Perbesar

Pj Wali Kota Lhokseumawe A.Hanan dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, didampingi Sekda T.Adnan dan para wakil ketua DPRK Lhokseumawe serta Sekwan memperlihatkan nota kesepahaman bersama menyetujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) tahun 2025 sebesar Rp833.742.094.315, dalam rapat paripurna dewan,pada Jumat, 29 November 2024. (Ist)

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Sebanyak 3 ribu lebih pegawai Pemko Lhokseumawe dan 25 anggota DPRK Lhokseumawe, hingga saat ini belum menerima jatah gaji bulan Januari 2025.

Akibatnya, para abdi negara dan wakil rakyat itu terpaksa gigit jari dan harus bersabar menunggu proses pencarian gaji lewat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

Ternyata usut punya usut, belum cairnya gaji pegawai dan anggota DPRK Lhokseumawe itu, disebabkan Rancangan Qanun APBK tahun anggaran 2025 belum ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, dikonfirmasi Rakyat Aceh, pada Jum’at, 10 Januari 2025, membenarkan jika gaji pegawai dan anggota dewan belum dibayarkan.

“Kita masih menyelesaikan penyempurnaan Tindak Lanjut (TL) berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Aceh menyangkut APBK Lhokseumawe 2025 yang tahapannya sudah pada penetapan keputusan DPRK Lhokseumawe,” kata Muhammad Ridhwan.

Ia menyebutkan, kalau semua tahapan telah selesai maka akan langsung diajukan ke Biro Hukum Setda Provinsi sebagai syarat untuk permintaan nomor register penetapan Qanun APBK 2025.

“Saat Qanun APBK Lhokseumawe 2025 sudah ditetapkan baru bisa dilakukan proses pembayaran gaji untuk jatah bulan Januari dan seterusnya. Semoga akan terealisasi minggu depan,” ucap Ridhwan.

Untuk diketahui, DPRK Lhokseumawe bersama Pj. Wali Kota telah menyetujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) tahun 2025 sebesar Rp833.742.094.315, dalam rapat paripurna dewan,pada Jumat, 29 November 2024.

Kemudian, Pemko Lhokseumawe membawa dokumen Raqan APBK 2025 ke Banda Aceh untuk dievaluasi oleh Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. (arm/hra)

 

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Abu Balah Keutapang Ikut Ibadah Umroh Bersama Bir Ali Tour And Travel

12 January 2025 - 17:30 WIB

Dua Calon Ketum BPC Hipmi Lhokseumawe Lolos Verifikasi

12 January 2025 - 15:38 WIB

Kisruh Dosen Unimal dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Berakhir Damai

9 January 2025 - 15:01 WIB

Tiga Calon Ketum BPC HIPMI Kota Lhokseumawe Siap Bertarung

8 January 2025 - 19:40 WIB

KSAD Maruli Resmikan Sumur Bor TNI di Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda Aceh Utara

8 January 2025 - 17:21 WIB

Pendaftaran Bacalon Ketua HIPMI Lhokseumawe Mulai Dibuka

7 January 2025 - 15:27 WIB

Trending di DAERAH