RAKYATACEH | SIGLI – Pejabat (Pj) Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang diprakarsai oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli, Sabtu (11/1) di ruangan Diklat Unigha Sigli. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Samsul Azhar minta agar Paralegal yang telah mengikuti Diklat kedepannya dapat berkolaborasi membantu Pemkab Pidie, baik dalam melakukan advokasi pelayanan bantuan hukum maupun dalam memberikan edukasi dan informasi hukum bagi masyarakat.
Ia mengatakan, atas nama Pemkab Pidie, menyambut baik acara Diklat Paralegal ini, dan berharap agar Paralegal ini dapat bersinergi dengan Pemkab Pidie dalam berbagai hal untuk membangun Kabupaten Pidie dimasa mendatang.
Katanya, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum, edukasi dan penyampaian informasi hukum yang tepat untuk masyarakat Pidie, sehingga terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
Selanjutnya, Pj Bupati Samsul Azhar meresmikan pembukaan Diklat Paralegal tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua Yayasan Pembangunan Pendidikan Unigha Sigli, Teuku Yasman Saputra, SH,. MH berharap agar Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dapat melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Unigha Sigli.
“Bagi peserta Paralegal yang nanti akan melanjutkan pendidikan sarjana hukumnya, Unigha siap membantu dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ada,” kata Teuku, Yasman.
Sementara itu, Ketua YARA, Safaruddin, menyampaikan, pendidikan Paralegal ini diselenggarakan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permen Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Paralegal Nomor : PHN-53.HN.04.03.
Dalam sambutannya Safaruddin berharap para peserta pendidikan agar serius mengikuti materi selama beberapa hari yang diberikan oleh berbagai ahli dalam bidangnya, dan setelah itu, selesai dievaluasi sesuai dengan pedoman pelaksanaan Diklat Paralegal, akan diikuti dengan pendidikan orientasi lapangan selama tiga bulan sebagai wujud aplikasi teoritis hari ini.
Selesai pendidikan dan dinyatakan layak oleh panitia baru akan diusulkan Sertifikat ke BPHN, setelah itu peserta berhak menyematkan gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal Legal of Aid) dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Paralegal yang hari ini telah mengikuti Diklat agar dapat membantu Pemkab Pidie dalam menyelenggarakan urusan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan saling berkomunikasi dan berkolaborasi untuk pelayanan publik yang baik,” sebut Ketua YARA Safaruddin, dalam Diklat Paralegal yang di ikuti oleh 55 peserta (ana/rus)