class="post-template-default single single-post postid-130368 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Penerapan Pasal 351 KUHP Terhadap Tersangka Penganiyaan Wartawan Telah Memenuhi Rasa Keadilan Korban,KKJ Aceh Desak Terapkan UU Pers Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025 Ratusan Jamaah Seluruh Indonesia Hadiri Rakernas MPTT I di Abdya Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

GAYO-ALAS · 13 Jan 2025 19:20 WIB ·

R-APBK Subulussalam di Perwal kan, YARA Layangkan Somasi ke 20 Anggota DPRK


 Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako menyerahkan surat somasi kepada 20 anggota DPRK Subulussalam. Perbesar

Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako menyerahkan surat somasi kepada 20 anggota DPRK Subulussalam.

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Subulussalam tahun anggaran 2025 diajukan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Walikota (Perwal) oleh Pemerintah Kota Subulussalam karena tak kunjung dibahas oleh anggota DPRK di badan anggaran.

Pengajuan R-APBK Subulussalam melalui Perwal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H. Sairun, S. Ag, M. Si beberapa hari yang lalu kepada media. Bahkan, saat ini hampir semua Kepala SKPK berada di Banda Aceh mengikuti rapat untuk diberikan arahan oleh Sekda terkait tindaklanjut APBK Tahun anggaran 2025 yang di Perwal kan.

Menyikapi APBK yang akan di Perwal kan, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam melayangkan surat somasi kepada 20 anggota DPRK Subulussalam buntut Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Subulussalam tahun anggaran 2025 yang sampai saat ini belum di bahas oleh anggota DPRK.

Dalam somasi tertanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako tersebut mengingatkan peran dan fungsi anggota DPRK agar segera membahas APBK tahun anggaran 2025.

“Dengan ini kami dari Yayasan Perwakilan Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam menyampaikan somasi kepada seluruh Anggota DPRK Subulussalam terkait dengan tidak dijadwalkannya pembahasan R-APBK Subulussalam tahun 2025 oleh DPRK Subulussalam sehingga hal ini berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Subulussalam yang berakibat timbulnya kerugian baik materil maupun inmateril bagi seluruh masyarakat di Kota Subulussalam,” isi surat somasi tersebut yang dikirim, Senin, 13 Januari 2025.

YARA juga memberikan waktu paling lambat sampai tanggal 16 Januari 2025 kepada anggota DPRK Subulussalam untuk untuk memproses pembahasan R-APBK Subulussalam yang telah diajukan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Untuk itu, dengan surat somasi ini, kami minta kepada seluruh Anggota DPRK Subulussalam agar segera melakukan proses pembahasan R-APBK Subulussalam yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Subulusalam sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan paling lambat harus dimulai sejak tanggal 16 Januari 2025, dan jika sampai pada tanggal tersebut somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan langkah hukum lainnya secara konstitusional. Ini terakhir somasi tersebut,” katanya. (lim/hra)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana Desa Jongar Asli Aceh Tenggara Mulai Disidangkan

13 February 2025 - 18:11 WIB

Ketua PWI Subulussalam Narasumber di Rakor Evaluasi Pilkada 2024

6 February 2025 - 19:58 WIB

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak

5 February 2025 - 17:50 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Operasi Preventif Satpol PP Aceh Tenggara

5 February 2025 - 17:24 WIB

Wakil Rakyat PKB Dorong Percepatan Peningkatan Pelayanan RSUD Sahudin Kutacane jadi Tipe B

24 January 2025 - 16:42 WIB

Ketua Dewan: Harapan Kita, Pelantikan Bupati WabupTerpilih Digelar di Pulau Simeulue

15 January 2025 - 16:34 WIB

Trending di GAYO-ALAS