RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan pentingnya bijak dalam bermedia sosial menyusul kontroversi yang melibatkan selebgram Aceh berinisial MU. Di mana selebgram tersebut menuai kecaman publik setelah aksinya melantunkan ayat suci Al-Qur’an dengan iringan musik “jedag-jedug” sambil mengenakan pakaian ketat menjadi viral di media sosial
Tindakan ini dianggap sebagai pelecehan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang dikenal kental akan syariat Islam.
Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sejak lama mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Ia merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghasilan Melalui Aplikasi Media Sosial dari Perspektif Syariat Islam.
“Tahun 2022 sudah kami ingatkan,” kata Faisal Ali, yang akrab disapa Abu Sibreh, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis (16/1).
Dalam fatwa tersebut, MPU menekankan agar masyarakat arif dan bijaksana dalam membuat serta menyebarkan konten di media sosial. Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih selektif dalam mengakses dan membagikan konten yang beredar.
Lalu, fatwa tersebut juga turut merekomendasikan pemerintah Aceh agar membuat regulasi untuk mengawasi serta menindak penyebaran konten-konten yang bertentangan dengan syariat Islam dan kearifan lokal. Orang tua dan guru juga diharapkan aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Lebih lanjut, kasus ini turut mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, yang telah mengajukan surat kepada Polda Aceh dan MPU Aceh untuk menindaklanjuti tindakan selebgram tersebut. Haji Uma menilai aksi tersebut tidak dapat ditolerir dan mendesak langkah hukum untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Namun, Faisal Ali menyatakan bahwa pihak MPU Aceh hingga kini belum menerima surat resmi dari Haji Uma. “Suratnya belum sampai,” ujarnya singkat. (Mag-01)