class="post-template-default single single-post postid-130597 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Saling Menuduh, Kisruh Pengurus Masjid Taqwa Gandapura Berlanjut KIP Tetapkan Mukhlis-Razuardi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Terpilih Negara dan organisasi Arab terus menolak rencana Trump terhadap Gaza Ekspor Ikan Aceh 2024 Tembus 4,32 Juta USD Mulianya Bulan Sya’ban

METROPOLIS · 16 Jan 2025 12:30 WIB ·

Soal Pelecahan Agama yang Dilakukan oleh Selebgram Aceh, MPU Ingatkan untuk Bijak dalam Bermedia Sosial


 Foto : Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali (Septi Iklima Fadila Santi) Perbesar

Foto : Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali (Septi Iklima Fadila Santi)

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH  – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan pentingnya bijak dalam bermedia sosial menyusul kontroversi yang melibatkan selebgram Aceh berinisial MU. Di mana selebgram tersebut menuai kecaman publik setelah aksinya melantunkan ayat suci Al-Qur’an dengan iringan musik “jedag-jedug” sambil mengenakan pakaian ketat menjadi viral di media sosial

 

Tindakan ini dianggap sebagai pelecehan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang dikenal kental akan syariat Islam.

Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sejak lama mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Ia merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghasilan Melalui Aplikasi Media Sosial dari Perspektif Syariat Islam.

“Tahun 2022 sudah kami ingatkan,” kata Faisal Ali, yang akrab disapa Abu Sibreh, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis (16/1).

Dalam fatwa tersebut, MPU menekankan agar masyarakat arif dan bijaksana dalam membuat serta menyebarkan konten di media sosial. Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih selektif dalam mengakses dan membagikan konten yang beredar.

Lalu, fatwa tersebut juga turut merekomendasikan pemerintah Aceh agar membuat regulasi untuk mengawasi serta menindak penyebaran konten-konten yang bertentangan dengan syariat Islam dan kearifan lokal. Orang tua dan guru juga diharapkan aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Lebih lanjut, kasus ini turut mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, yang telah mengajukan surat kepada Polda Aceh dan MPU Aceh untuk menindaklanjuti tindakan selebgram tersebut. Haji Uma menilai aksi tersebut tidak dapat ditolerir dan mendesak langkah hukum untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Namun, Faisal Ali menyatakan bahwa pihak MPU Aceh hingga kini belum menerima surat resmi dari Haji Uma. “Suratnya belum sampai,” ujarnya singkat. (Mag-01)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ekspor Ikan Aceh 2024 Tembus 4,32 Juta USD

7 February 2025 - 14:53 WIB

Pj Bupati dan Pj Ketua PKK Aceh Besar Silaturrahmi ke Kediaman Syech Muharram

6 February 2025 - 19:35 WIB

Kunjungi Rumah Singgah BFLF, Wagub Aceh Terpilih Fadhullah: Terimakasih Pak Michael

6 February 2025 - 14:14 WIB

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS