RAKYAT ACEH | JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melantik Nasri sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) definitif di Gedung Chaerul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, 16/1/2025. Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dan Dirjen Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu.
Turut hadir pada pelantikan tersebut PJ Gubernur Aceh, Safrizal, Ketua DPRA, Zulfadhli, Ketua Komisi IV DPRA, Nurdiansyah Alasta, jajaran presiden direktur perusahaan migas multinasional serta Perwakilan Komisi VII DPR RI.
Dalam sambutannya, Bahlil menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder lainnya. “Gas di Aceh itu bagus. Jalankan dan perkuat koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder,” ujar Bahlil
Selain Nasri, Menteri ESDM juga melantik Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Cecep Muhammad Yasin sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Qatro Romandhi sebagai Inspektur I dan Arif Fajarudin sebagai Inspektur V.
Nasri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Internal BPMA merupakan salah satu dari tiga nama calon Kepala BPMA yang dipilih Plt. Gubernur Aceh, Safrizal untuk diajukan kepada Menteri ESDM. Dua nama calon lainnya adalah Nizar Saputra dan Muhammad Najib.
Tiga nama itu diusulkan kepada Menteri ESDM setelah Plt. Gubernur Aceh menerima enam nama calon Kepala BPMA berdasarkan tahapan tes psikometri dan wawancara. Proses seleksi itu berlangsung sejak 21 hingga 29 November 2024.
Sebelumnya, Teuku Mohamad Faisal menjabat sebagai Kepala BPMA periode 2019 – 2024. Faisal dilantik pada 25 November 2019 lalu.
BPMA merupakan badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
BPMA dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yang merupakan PP turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). (rif)