class="post-template-default single single-post postid-130746 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa Nasri Resmi Dilantik Sebagai Kepala BPMA Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik Usulan Pembentukan Pansus Dibawa Ke Bamus, Ustad Am Emosi Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata, simak Poin-Poin nya

NASIONAL · 17 Jan 2025 19:50 WIB ·

PHTC Kesehatan Presiden Prabowo Dimulai dari Daerah 3T, 32 Rumah Sakit Segera Naik Kelas


 Peletakan batu pertama pengembangan RSUD Reda Bolo di Sumba Barat Daya, NTT, Jumat (17/1), merupakan wujud nyata dari dimulainya PHTC di bidang kesehatan Presiden Prabowo Subianto. Peletakan batu pertama dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala KSP A.M. Putranto. Foto: Dok Kemenkes Perbesar

Peletakan batu pertama pengembangan RSUD Reda Bolo di Sumba Barat Daya, NTT, Jumat (17/1), merupakan wujud nyata dari dimulainya PHTC di bidang kesehatan Presiden Prabowo Subianto. Peletakan batu pertama dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala KSP A.M. Putranto. Foto: Dok Kemenkes

Rakyat Aceh | Jakarta – Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau quick win di bidang kesehatan Presiden Prabowo Subianto dimulai dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia. Hari ini, Jumat (17/1), Kementerian Kesehatan melakukan peletakan batu pertama untuk peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Reda Bolo di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Seremoni peletakan batu pertama dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, didampingi Kepala Kantor Staf Presiden A.M. Putranto, dan pejabat Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

“Pasien tidak perlu dikirim ke Kupang. RS ini bisa melayani masyarakat dengan lebih baik dan sembuh,” kata Menkes.


RS Tipe C diwajibkan memiliki dokter spesialis dasar, seperti spesialis penyakit dalam, bedah, kebidanan, dan anak. Kehadiran tenaga spesialis ini memungkinkan penanganan kasus medis yang lebih kompleks langsung di lokasi, tanpa perlu merujuk pasien ke rumah sakit dengan tingkat pelayanan lebih tinggi.
Selain itu, RS Tipe C akan dilengkapi dengan fasilitas modern, seperti ruang operasi (OK), ICU, NICU, laboratorium lengkap, dan peralatan radiologi canggih.


Hal ini meningkatkan kemampuan diagnostik sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan di daerah. Dengan fasilitas dan tenaga medis yang memadai, RS Tipe C juga berperan

sebagai penghubung penting dalam sistem rujukan, sehingga dapat mengurangi beban rumah sakit besar dan mempercepat akses pelayanan bagi masyarakat.
Pengembangan RSUD Reda Bolo mencakup pembangunan gedung tiga lantai dengan kapasitas 100 tempat tidur, fasilitas ICVCU, Intermediate, KRIS, VIP, ICU, PICU, HCU, ruang operasi modern, cathlab, laboratorium lengkap, poliklinik, serta peralatan canggih lainnya.

Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan, A.M. Putranto mengatakan, peningkatan kapasitas RSUD seperti di Reda Bolo merupakan langkah nyata untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia, terutama di wilayah terpencil, dapat merasakan manfaat dari layanan kesehatan berkualitas.

“Ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk mempercepat perbaikan layanan kesehatan secara merata,” tegas Kepala Staf Kepresidenan.


Quick win peningkatan kualitas dan kapasitas RSUD ini mencakup RSUD di 66 kabupaten/kota wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Sebanyak 32 RSUD akan ditingkatkan pada tahun 2025, sementara 34 lainnya pada tahun 2026. Proses peningkatan kapasitas RSUD Reda Bolo ditargetkan selesai pada Desember 2025.
Selain infrastruktur, Kemenkes juga fokus pada ketersediaan sumber daya manusia. Program beasiswa dan fellowship disiapkan untuk mencetak dokter spesialis lokal yang akan mengabdi di daerah asalnya.

Tenaga Ahli Utama PCO Chacha Annissa, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kemenkes dan jajaran tenaga kesehatan di Indonesia karena berhasil mewujudkan PHTC bidang kesehatan di awal 2025.

“Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat bahwa pemerintah serius meningkatkan pelayanan kesehatan. Rumah sakit di daerah terpencil punya fasilitas lebih lengkap, mulai dari ruang operasi, ICU, dan laboratorium untuk mengobati penyakit seperti kanker. Seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan bermutu, persis seperti bunyi konstitusi,” ujar Chacha.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Masyarakat di Sumba Barat Daya dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh lagi berobat keluar kabupaten, tidak perlu harus ke Kota Kupang untuk mendapatkan perawatan penyakit kanker dan stroke. RSUD Reda Bolo akan dapat menangani kasus medis kompleks tanpa merujuk pasien ke rumah sakit besar di luar Sumba apabila statusnya sah menjadi RS Tipe C,” ujar Chacha.

Selain RSUD Reda Bolo, Kemenkes juga akan meningkatkan kapasitas RSUD di Bengkulu Tengah, Pesisir Barat, Tana Tidung, Kepulauan Anambas, Halmahera Timur, Pulau Taliabu, Toraja Utara, Nias Utara, dan Manggarai Timur.

Program ini akan terus mendapat penambahan di tahun 2026 dengan sasaran 34 RSUD lainnya yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Berdasarkan data Kemenkes, RSUD di wilayah yang menjadi sasaran PHTC, masih kekurangan 217 dokter spesialis dasar. Padahal, RS Tipe C wajib memiliki dokter spesialis dasar, seperti penyakit dalam, bedah, kebidanan, dan anak. Selain itu, RSUD juga kekurangan spesialias KJSU (kanker, jantung, stroke, dan uronefro), yang diperkirakan sebanyak 392 dokter. Ini belum termasuk kekurangan dokter spesialis tujuh dasar, yakni, spesialias radiologi, patologi, anestesi, bedah, obgyn, anak, dan penyakit dalam, dengan perkiraan kebutuhan mencapai 1.270 dokter.

Pernyataan ini disiapkan dan disebarluaskan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia. Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Visi Indonesia Maju dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. PCO dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

17 January 2025 - 19:33 WIB

Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa

17 January 2025 - 15:42 WIB

Nasri Resmi Dilantik Sebagai Kepala BPMA

17 January 2025 - 13:48 WIB

Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata, simak Poin-Poin nya

16 January 2025 - 15:13 WIB

Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Haji Uma Surati MPU dan Polda Aceh

16 January 2025 - 09:17 WIB

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Trending di UTAMA