class="post-template-default single single-post postid-130802 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

UTAMA · 18 Jan 2025 21:41 WIB ·

Tgk Makhyaruddin Wacanakan Pelantikan Mualem-Dek Fadh Digelar di Balai Meuseuraya


 Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Makhyaruddin Yusuf Perbesar

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Makhyaruddin Yusuf

BANDA ACEH – Ketua DPW PKS Aceh sekaligus Sekretaris Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Tgk Makhyaruddin Yusuf, mengusulkan agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh), dilaksanakan di Balai Meuseuraya, Banda Aceh.

Menurut Tgk Makhyaruddin, Balai Meuseuraya merupakan tempat yang representatif untuk menyelenggarakan agenda bersejarah tersebut. Gedung yang terletak di dekat Kantor Gubernur Aceh ini memiliki kapasitas besar untuk menampung para tamu undangan, termasuk tamu-tamu penting dari dalam dan luar negeri.

“Balai Meuseuraya sangat layak untuk sidang paripurna pelantikan. Gedung ini tidak hanya megah, tetapi juga mampu mengakomodasi antusiasme masyarakat yang ingin menyaksikan langsung pelantikan pemimpin Aceh,” ujar Tgk Makhyaruddin, Sabtu (18/1/2025).

Ia juga menyampaikan harapannya agar prosesi pelantikan Mualem-Dek Fadh menggunakan pakaian adat Aceh, sebagai simbol budaya dan identitas daerah.

“Pakaian adat akan memberikan kesan mendalam, sekaligus memperlihatkan kebesaran budaya Aceh kepada tamu-tamu kehormatan, termasuk duta besar negara sahabat yang kemungkinan turut hadir,” tambahnya.

Terkait lokasi pelantikan, Makhyaruddin menyebutkan bahwa sidang paripurna tidak harus digelar di Gedung DPRA, asalkan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah, dalam rapat paripurna istimewa DPRA.

“Lokasi pelantikan bisa di mana saja, asalkan dilaksanakan di dalam rapat Paripurna Istimewa DPRA. Tidak harus di gedung DPRA. Kami mewacanakan di Balai Meuseuraya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRA Zulfadli bersama Pj Gubernur Aceh, Safrizal, serta para pimpinan DPRA dan ketua fraksi, telah bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (15/1). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan hasil paripurna terkait penetapan Mualem dan Dek Fadh sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Selain itu, mereka juga menyepakati jadwal pelantikan yang direncanakan pada 7 Februari 2025. Momen ini diharapkan menjadi perayaan besar rakyat Aceh, yang dapat mempererat kebersamaan dan optimisme terhadap masa depan Aceh di bawah kepemimpinan baru. (drh)

 

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS