class="post-template-default single single-post postid-130933 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Penerapan Pasal 351 KUHP Terhadap Tersangka Penganiyaan Wartawan Telah Memenuhi Rasa Keadilan Korban,KKJ Aceh Desak Terapkan UU Pers Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025 Ratusan Jamaah Seluruh Indonesia Hadiri Rakernas MPTT I di Abdya Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

NANGGROE TIMUR · 20 Jan 2025 17:09 WIB ·

Diinisiasi Munawal Hadi, Klinik Pelayanan Hukum Gratis Kini Hadir di Bireuen


 Kajari Bireuen, Munawal Hadi, meresmikan Klinik Pelayanan Hukum Gratis di kantor kejaksaan setempat, Senin (20/1).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Perbesar

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, meresmikan Klinik Pelayanan Hukum Gratis di kantor kejaksaan setempat, Senin (20/1). AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH, telah meresmikan Klinik Pelayanan Hukum Gratis untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat kabupaten setempat.

Klinik yang diinisiasi Munawal Hadi tersebut, kini hadir di Bireuen, tepatnya di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, ditandai dengan peresmian pada Selasa, 20 Januari 2025.

Kepada media ini, Kajari Bireuen mengaku bahwa salah satu tujuan dibukanya klinik pelayanan hukum secara gratis yaitu, untuk menimalisir terkait banyaknya permasalahan hukum yang terjadi, khususnya pengelolaan dana desa (DD) dan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan.

“Hadirnya klinik itu di Kejari Bireuen, nantinya dapat membantu masyarakat berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan solusi terbaik bagi permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat secara profesional,” ujar Munawal, seraya mengaku bahwa layanan yang diberikan pihaknya tidak dipungut biaya atau gratis.

Kajari Bireuen berharap kepada pihak organisasi perangkat daerah dan perangkat desa, jangan sungkan untuk berkonsultasi masalah hukum untuk mencari penyelesain permasalahan yang dialami.

“Hal itu selaras tugas Jaksa Pengacara Negara tersebut yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan TUN untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” sebut orang nomor satu di Kejaksaan Bireuen itu.

Ia juga merincikan, ada beberapa kategori permasalahan yang bisa dikonsultasikan, antara lain masalah pertanahan, utang piutang, hukum waris, pernikahan atau perceraian, pembubaran perusahaan, pidana, dana desa, dana eks PNPM mandiri pedesaan, dan pesoalan hukum lainnya.

Selain untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan konsultasi hukum secara gratis, kata Munawal, melalui program ini diharapkan dapat menunjang kinerja jajaran kejaksaan dalam menghasilkan data akurat berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Dengan adanya Klinik Pelayanan Hukum tersebut dapat mewujudkan reformasi birokrasi pada Kejaksaan Negeri Bireuen, yang dapat menjadikan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik,” terang Kajari Bireuen. (akh)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PSBL Silaturrahmi Head Regional PTPN IV Regional 6

13 February 2025 - 22:35 WIB

Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

12 February 2025 - 16:33 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 48 Jamaah Umrah ke Tanah Suci

9 February 2025 - 17:00 WIB

KIP Tetapkan Mukhlis-Razuardi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Terpilih

7 February 2025 - 16:48 WIB

Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan

6 February 2025 - 18:50 WIB

Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih

6 February 2025 - 16:50 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE