RAKYAT ACEH | CALANG – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menerima berkas perkara diduga keterlibatan oknum ketua MAA Aceh Jaya dalam Kasus pelecehan anak dibawah Umur dari Penyidik Polres Aceh Jaya.
Perihal tersebut sebagaimana dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Cherry Arida SH, di Calang Rabu 22 Januari 2024. “Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menerima berkas perkara (tahap 1) dari Penyidik Polres Aceh Jaya, pada Jumat tanggal 17 Januari 2025.”
Dalam kesempatan tersebut dirinya menjelaskan, berkas (tahap 1) dari Penyidik Polres Aceh Jaya a.n Tersangka AI dengan sangkaan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana.
Terkahir Cherry mengungkapkan, “Untuk saat ini Jaksa Peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara dan menentukan sikap.” (hen/hra)