class="post-template-default single single-post postid-131051 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Penerapan Pasal 351 KUHP Terhadap Tersangka Penganiyaan Wartawan Telah Memenuhi Rasa Keadilan Korban,KKJ Aceh Desak Terapkan UU Pers Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025 Ratusan Jamaah Seluruh Indonesia Hadiri Rakernas MPTT I di Abdya Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

UTAMA · 22 Jan 2025 11:03 WIB ·

Terbukti Bawa 73 Kg Sabu Jaringan Malaysia Mantan Caleg Aceh Tamiang Divonis Hukuman Mati


 Sofyan, eks caleg asal Aceh yang ditangkap karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 70 kilogram saat hendak disidangkan di PN Kalianda, Kamis (18/10/2024).(Dokumentasi Kejari Lampung Selatan.) Perbesar

Sofyan, eks caleg asal Aceh yang ditangkap karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 70 kilogram saat hendak disidangkan di PN Kalianda, Kamis (18/10/2024).(Dokumentasi Kejari Lampung Selatan.)

RAKYAT ACEH | LAMPUNG – Mantan calon anggota legislatif dari PKS bernama Sofyan divonis hukuman mati dalam kasus 73 kg sabu. Sofyan menjadi kurir sabu untuk membayar utang Rp 200 juta.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (21/1/2025), Sofyan telah diadili di pengadilan yang terletak di Lampung Selatan itu sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun lantas meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.

Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkat cerita, Asnawi pun menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.

Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia lantas berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut kedapatan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China.

Kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan.

“Terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil, kemudian menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Selasa (21/1).

Sofyan kemudian ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi pengungkapan kasus berada di Lampung.

“Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil Narkotika jenis sabu seberat 73,644 Kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” ujar jaksa.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan agar dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa ke Sofyan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

Sofyan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

“Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1). (det/hra)

 

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Gubernur Aceh : Cetak Generasi Unggul dan Perluas Akses Beasiswa ke Dunia

13 February 2025 - 19:31 WIB

PCO: Presiden Detail Hingga Hal Terkecil

13 February 2025 - 16:30 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara

13 February 2025 - 15:36 WIB

Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025

13 February 2025 - 15:27 WIB

Aceh Berduka, Ulama Kharismatik Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia

13 February 2025 - 06:50 WIB

Silaturrahmi Dengan Teuku Riefky Harsya, Haji Uma Bahas Soal Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aceh

12 February 2025 - 21:10 WIB

Trending di UTAMA