class="post-template-default single single-post postid-131233 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Danrem Lilawangsa Ikut Vicon Launching Wifi Gratis Kodam IM Rateb Siribee Menggema di Kebun Gunung Guhang Peringati HBI Ke-75, Imigrasi Lhokseumawe Ziarah Makam Pahlawan  Lebih Dari Seribu Truk Bantuan Sudah Dikirim ke Gaza Sejak Perlintasan Rafah Dibuka Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

DAERAH · 24 Jan 2025 10:41 WIB ·

Kejari Pidie Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro


 Kejari Pidie Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro Perbesar

RAKYAT ACEH | Pidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, S.H., yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhamad Rhazi, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Mulyana, S.H., M.H., mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus ini.

Menurut Suhendra, tersangka terbaru berinisial FS merupakan vendor atau penyedia bahan kimia yang terlibat dalam pengadaan tersebut.

Sebelumnya, Kejari Pidie telah menetapkan dua tersangka lain, yakni RD selaku Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro dan AG selaku mantan Kepala Bagian Teknik/Operasi.

“Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang,” ungkap Suhendra, Kamis (23/01/2024).

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia untuk operasional Perumda Tirta Mon Krueng Baro pada periode 2020 hingga 2023 senilai Rp4.049.880.000.

Sehingga, berdasarkan penyelidikan, ditemukan indikasi mark-up harga bahan kimia serta ketidaksesuaian jumlah barang yang dibayarkan oleh perusahaan daerah tersebut.

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Nomor : PRINT 01/L.1.11/Fd.1/07/2024 tanggal 05 Juli 2024,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Suhendra, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1.626.124.512,71. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, tim penyidik Kejari Pidie berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000 melalui upaya penyitaan. Dana tersebut kini diamankan dalam Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pidie.

“Penyelamatan keuangan negara ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim penyidik telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari pejabat PDAM, pihak penyedia barang/jasa, serta ahli dari Inspektorat Aceh. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait pengadaan bahan kimia juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas hal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh untuk disidangkan. Dan di harapkan dukungan masyarakat agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

Kemudian, Kejari Pidie juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, terutama di sektor pelayanan publik. Jika menemukan indikasi korupsi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti. (mag-99).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rateb Siribee Menggema di Kebun Gunung Guhang

23 January 2025 - 21:30 WIB

Pidie Jaya Raih Skor Tertinggi Survey SPI-KPK, Diatas Rata-Rata Aceh Dan Nasional

23 January 2025 - 14:52 WIB

Stok Beras Bulog Lhokseumawe Cukup 3 Bulan Kedepan

22 January 2025 - 16:22 WIB

Pembangkangan di Lingkungan Pemerintah Aceh, Ada Apa?

22 January 2025 - 12:32 WIB

Gunakan Limbah Sekam Padi, Mahasiswa KKN 59 Latih Warga Produksi Arang Briket

21 January 2025 - 14:10 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan Jamaah Umroh Kloter 43 ke Tanah Suci

20 January 2025 - 09:41 WIB

Trending di DAERAH