RAKYATACEH | BIREUEN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen, sukses membongkar sejumlah bangunan liar yang dijadikan tempat tinggal oleh para gelandangan atau gepeng di kawasan pusat kota, tepatnya di lorong belakang Suzuya, pada 25 Januari kemarin.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Satpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed SE, didampingi Kabid Trantib, Zulkarnaini SE, dan Kasie Penyelidikan dan penyidikan, Teuku Amrullah Lc, kepada media ini, Senin (27/1).
Ia mengaku, pembongkaran bangunan ilegal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Desa Bandar Bireuen dan juga instruksi langsung Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM.
“Pembongkaran dilakukan setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Bandar Bireuen. Bangunan itu dijadikan hunian oleh para gelandangan yang berkeliaran di sekitar kota. Pada malam hari, mereka menggunakan tempat itu untuk menginap, sementara siang hari mereka beraktivitas di berbagai tempat, seperti simpang empat lampu merah, dan juga berkeliaran di toko-toko sekitaran kota Bireuen,” ujar pria yang sering disapa Chaidir Abed itu.
Ia juga merincikan, sebelumnya Pemerintah Desa Bandar Bireuen telah menyurati pemilik kios agar mengosongkan bangunan tersebut. Selain ilegal, bangunan itu juga sangat mengganggu karena dibangun di atas saluran pembuangan.
“Bangunan itu juga dinilai berpotensi memunculkan masalah sosial dan menciptakan lingkungan kumuh. Sehingga, kami gerak cepat untuk mencegah supaya tidak terjadinya konflik di desa tersebut,” kata Kasatpol PP dan WH Bireuen itu.
Chairullah Abed juga menjelaskan, penertiban tersebut juga dilakukan untuk menjaga keindahan lingkungan dan ketertiban kota. Apalagi, katanya, sebagian penghuni bangunan tersebut diketahui berasal dari luar daerah, yang menjadi gelandangan di Bireuen. (akh)