class="post-template-default single single-post postid-131524 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari Trump sebut dirinya akan “beli dan miliki Jalur Gaza” Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA Sapi Unggul Aceh Menuju Swasembada Ternak Siswa SMAN 14 Terpilih Duta Siswa Tingkat Nasional Diduga Curi TV, Seorang Warga Meninggal Dunia Diamuk Massa

NANGGROE BARAT · 30 Jan 2025 19:15 WIB ·

Normal Aktivitas Pemerintahan Simeulue, Pasca Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2023 


 Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas. Perbesar

Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas.

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Aktivitas dan Pelayanan Pemerintahan Kabupaten Simeulue, berlangsung normal tanpa kendala, pasca pemberlakuan serta penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Pelarangan Pengangkatan Non ASN oleh Pemerintah Daerah.

Diketahui pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak lagi memperpanjang SK ribuan pegawai kontrak daerah atau berstatus non ASN, yang sebelumnya bertugas diberbagai instansi, kantor badan maupun perkantoran lainnya yang berada dalam kewenangan  pemda setempat.

Terkait tanpa kendala roda pemerintahan dan pelayanan itu, disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Dodi Juliardi Bas, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Kamis 30 Januari 2025, diruang kerjanya.

“Pasca penerapan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Tentang tidak benarkan Pemda untuk pengangkatan Non ASN serta perpanjangan SK. Alhamdulillah, pelayanan dan roda pemerintahan berjalan normal tanpa kendala,” katanya.

Lebih lanjut, Pj Sekda Simeulue menambahkan, untuk saat ini pihak Pemerintah Daerah setempat, masih menunggu proses penetapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024 lalu, dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan non ASN lainnya yang tidak lulus seleksi, yang juga nantinya akan berubah status menjadi P3K  paruh waktu, pihak Pemda Simeulue masih menunggu informasi Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Menunggu informasi Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan P3k paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, maka mantan pegawai kontrak daerah yang tidak diperpanjang lagi SK nya, dianjurkan untuk tetap bekerja sukarela.

“Saat ini Pemda Simeulue, masih menunggu informasi Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan P3k paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat,” tutup Pj Sekda Simeulue.

Data Harian Rakyat Aceh, per September 2024 silam, sebanyak 2.019 orang jumlah pegawai kontrak daerah dan kini tidak diperpanjang SK nya. Sedangkan  jumlah PNS dan PPPk sebanyak 4.027 orang, ini sebanyak 2.019 orang, yang bertugas di 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 1,215 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Anggaran Simeulue 2025, Hilang Rp 64.6 Miliar

10 February 2025 - 17:54 WIB

98 Pemain Berlaga di Kejuaraan Turnamen Badminton Antar Instansi PUPR Plus

9 February 2025 - 17:29 WIB

Capai 93.873 Orang, Peserta BPJS Kesehatan di Simeulue

7 February 2025 - 18:07 WIB

Pengurus Socfindo Conservation Ajari Pembuatan Mie Oven Aneka Rasa dan Minuman Kesehatan Badan kepada PKK Sekitar Lingkungan Perusahaan

6 February 2025 - 20:23 WIB

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Trending di NANGGROE BARAT