class="post-template-default single single-post postid-131593 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari Trump sebut dirinya akan “beli dan miliki Jalur Gaza” Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA Sapi Unggul Aceh Menuju Swasembada Ternak Siswa SMAN 14 Terpilih Duta Siswa Tingkat Nasional Diduga Curi TV, Seorang Warga Meninggal Dunia Diamuk Massa

METROPOLIS · 31 Jan 2025 19:35 WIB ·

Gunakan Visa Online C19 Untuk Jual Kaligrafi di Banda Aceh, Imigrasi Amankan WNA Asal Pakistan


 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait WNA asal Pakistan yang melanggar hukum izin tinggal, Jum'at (31/1) (Septi Iklima Fadila Santi) Perbesar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait WNA asal Pakistan yang melanggar hukum izin tinggal, Jum'at (31/1) (Septi Iklima Fadila Santi)

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, FA, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu, karena menyalahgunakan visa online C19 yang dimilikinya. FA kedapatan berjualan kaligrafi di Banda Aceh, aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis visa tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Toton, menjelaskan bahwa FA masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Ia menggunakan visa online dengan kode C19, yang seharusnya diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan layanan konsumen purna jual dari suatu produk perusahaan.

“Yang bersangkutan masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan visa online dengan kode visa C19 yang artinya jenis visa tersebut diperuntukkan untuk purna jual. Maksudnya adalah memberikan layanan kepada konsumen terhadap barang dan atau jasa yang jual. Di sini pengertiannya adalah dia menjualkan suatu barang yang diproduksi oleh perusahaan di tempat dia melaksanakan suatu pekerjaannya,” jelas Toton, dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at (31/1).

Dikatakan Toton, FA tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025. Di Banda Aceh, FA menjual lukisan kaligrafi yang ia klaim dibuat oleh saudara perempuannya di Palestina. Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan dikirimkan kepada adiknya.

“Faktanya yang bersangkutan menjual lukisan kaligrafi yang mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri. Keterangan yang bersangkutan mengaku bahwa adiknya yang di Palestina itu tidak ada,” ujar Toton.

Perbuatan FA diduga telah melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di ruang detensi kantor imigrasi kelas satu CP Banda Aceh dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkas Toton. (Mag-01)

 

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tantangan Menghapus Predikat Aceh sebagai Provinsi Termiskin, Bagaimana Strateginya?

10 February 2025 - 16:05 WIB

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berlalulintas, Polda Aceh Gelar Operasi Keselamatan

10 February 2025 - 15:53 WIB

Siswa SMAN 14 Terpilih Duta Siswa Tingkat Nasional

10 February 2025 - 10:54 WIB

Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers, Kembali Pada Hakikat Pers Indonesia

10 February 2025 - 10:28 WIB

BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP

9 February 2025 - 21:21 WIB

TOMPi Dorong Pemuda Pidie untuk Kerja di Australia melalui WHV

8 February 2025 - 17:36 WIB

Trending di METROPOLIS