class="post-template-default single single-post postid-131590 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas 227 Km Rusak Berat, Ruas Jalan Umum di Pulau Simeulue Media Inggris Jagokan Australia Bekuk Timnas Indonesia Hanyut di Sungai Indrapuri, Dua Balita Ditemukan Tak Bernyawa Abu Radak Berpulang, KPA Kuta Pase Berduka

POLITIKA · 31 Jan 2025 19:33 WIB ·

Mendagri Tito Karnavian Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Batal 6 Februari 2025


 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) Perbesar

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

HARIANRAKYATACEH.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membenarkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula secara bertahap pada 6 Februari 2025, akan diundur. Tito menyampaikan, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung
dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Namun, Tito belum bisa memastikan terkait waktu pelantikan akan digelar. MenurutnyaN pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2), untuk mengatur waktu pelantikan.
Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” tegasnya.
Kesepakatan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya disepakati Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu. Mereka sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan tersebut akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda seusai membacakan kesimpulan rapat tersebut.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, lanjut Rifqi, kepala daerah tak bersengketa di MK yang akan dilantik oleh Presiden, sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Para kepala daerah ini akan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, kecuali kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Jogjakarta, karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Selain itu, kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil pilkada di MK akan dilantik setelah adanya putusan MK. Namun, mereka belum belum menyebutkan jadwal pasti pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.
Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” pungkas Rifqinizamy. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dahnil Anzar Silaturahmi dengan Wali Nanggroe, Bahas Pengembangan Haji dan Ekonomi Aceh

20 March 2025 - 16:20 WIB

Farid Nyak Umar dan Kader PKS Banda Aceh Bagikan Takjil On The Road

20 March 2025 - 15:35 WIB

Media Inggris Jagokan Australia Bekuk Timnas Indonesia

20 March 2025 - 15:21 WIB

10 Amalan Sunnah dalam Berpuasa

20 March 2025 - 15:00 WIB

Fraksi Gerindra Pastikan Revisi UU TNI Sejalan Dengan Supremasi Sipil

20 March 2025 - 14:49 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Minta Bupati Aceh Timur Tertibkan Perusahaan Sawit

20 March 2025 - 04:31 WIB

Trending di UTAMA