class="post-template-default single single-post postid-131556 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Saling Menuduh, Kisruh Pengurus Masjid Taqwa Gandapura Berlanjut KIP Tetapkan Mukhlis-Razuardi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Terpilih Negara dan organisasi Arab terus menolak rencana Trump terhadap Gaza Ekspor Ikan Aceh 2024 Tembus 4,32 Juta USD Mulianya Bulan Sya’ban

NANGGROE BARAT · 31 Jan 2025 15:45 WIB ·

Polres Aceh Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu


 Polres Aceh Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu Perbesar

RAKYAT ACEH | CALANG – Kepolisian Polres Aceh Jaya berhasil menangkap kedua pelaku pengedar uang palsu yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat, Kamis 30 Januari 2025.

Sebagaimana dikatakan, Kapolres Aceh Jaya Andy Sumarta. Melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP Zulfitriadi mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dilakukan pengedaran uang palsu, yang terjadi di Desa Lhok Buya Kecamatan. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Personil Intelkam beserta Opsnal Satreskrim melakukan pulbaket terkait kejadian tersebut sehingga sekitar pukul 10.30 Wib Personel Intelkam bersama Opnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pemalsuan rupiah Mistiar (54) merupakan warga Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee serta Zulkifli yang akrap disapa Yahdun (60) merupakan Warga Desa Lhok Buya Kecamatan Setia Bakti.

Selain itu dirinya menjelaskan, setelah berhasil mengamankan keduanya, Opsnal Satreskrim kembali mengamankan barang bukti di kediaman Mistiar (54), berupa Printer merk EPSON L3110, Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 8 (delapan lembar), dengan spesifikasi , 3 lembar rupiah palsu dengan nomor seri QQUO68392, 2 lembar rupiah palsu dengan nomor seri DCB125804, 1 lembar rupiah palsu dengan nomor seri LNU129396, 1 lembar rupiah palsu dengan nomor seri JKT716986, 1 lembar rupiah palsu dengan nomor seri QOS506718.

Serta turut diamankan kertas Hvs warna putih berjumlah 137 lembar merk paper one ukuran A4s bersama 1 cutter warna merah, 1 spidol merk snowman gold, 1 penggaris merk gasta dan 1 karton yang yang dijadikan alas potong kepada kedua pelaku Undang-undang yang dipersangkakan pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Tutup Zul. (hen/hra)

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Capai 93.873 Orang, Peserta BPJS Kesehatan di Simeulue

7 February 2025 - 18:07 WIB

Pengurus Socfindo Conservation Ajari Pembuatan Mie Oven Aneka Rasa dan Minuman Kesehatan Badan kepada PKK Sekitar Lingkungan Perusahaan

6 February 2025 - 20:23 WIB

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Kacabdin: SLB Negeri Simeulue Kekurangan Tenaga Guru Khusus

2 February 2025 - 18:19 WIB

Efek Inpres Nomor 1 2025, Mualem-Dek Fadh Harus jalankan Efisiensi Anggaran

31 January 2025 - 20:26 WIB

Trending di NANGGROE BARAT