class="post-template-default single single-post postid-131849 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas 227 Km Rusak Berat, Ruas Jalan Umum di Pulau Simeulue Media Inggris Jagokan Australia Bekuk Timnas Indonesia Hanyut di Sungai Indrapuri, Dua Balita Ditemukan Tak Bernyawa Abu Radak Berpulang, KPA Kuta Pase Berduka

GAYO-ALAS · 5 Feb 2025 17:50 WIB ·

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak


 Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak Perbesar

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Wilatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tenggara melakukan penggerebekan terhadap satu warung yang menjual minuman keras jenis tuak, Desa Perapat Titi Panjang, Babussalam, Rabu (5/2).

Kepalasatuan (Kasat) PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara Ramisin, penggrebakan dilakukan merupakan upaya penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.

“Dalam penggerebekan tersebut kita mengamankan satu pemilik warung diketahui Donal Mulatua (45). Dan mengamankan 1 drum minuman keras jenis tuak,” kata Kasatpol PP Dan WH Aceh Tenggara Ramisin, kepada Rakyat Aceh.

Dikatakan, razia penegakan Qanun Syariat islam merupakan Agenda rutin dilakukan Satpol PP San WH Aceh Tenggara, terlebih menjelang memasuki bulan Suci ramdhan 1445 Hijriah/ 2025 Masehi.

“Pelaku dan barang bukti hingga kini masih diamankan di kantor Satpol PP dan WH Aceh Tenggara. Dan akan kita lepaskan apabila dijemput oleh kepala desa dengan catatan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya lagi dan menutup warung Tuak tersebut,” Kata Kasatpol PP dan WH Ramisin lagi.

Ramisin juga menghimbau kepada masyarakat yang menetap atau berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara untuk mematuhi norma dan aturan yang berlaku atau sesuai dengan syariat Islam. (val/hra)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda

12 March 2025 - 21:58 WIB

Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara

12 March 2025 - 21:46 WIB

Bak Bumi dan Langit, Biaya Pelatihan Desa 3 Kali Lipat Lebih Murah Bimtek DPRK Subulussalam

12 March 2025 - 14:54 WIB

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Dana Rp 30 Juta Pelatihan, Hanya 2 Peserta Diikutsertakan Setiap Desa

11 March 2025 - 21:11 WIB

Wakil Ketua DPRK H Hamdan, SH Membuka Turnamen Futsal NasDem Ramadhan Cup 1

11 March 2025 - 17:33 WIB

Trending di GAYO-ALAS