class="post-template-default single single-post postid-131984 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas 227 Km Rusak Berat, Ruas Jalan Umum di Pulau Simeulue Media Inggris Jagokan Australia Bekuk Timnas Indonesia Hanyut di Sungai Indrapuri, Dua Balita Ditemukan Tak Bernyawa Abu Radak Berpulang, KPA Kuta Pase Berduka

DAERAH · 7 Feb 2025 17:05 WIB ·

Ketua DPRK Langsa Nilai Aksi Penyegelan Rendah akan Lembaga Dewan


 Teks Foto:  Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB. Perbesar

Teks Foto: Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB.

RAKYAT ACEH | LANGSA – Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari SAB kepada wartawan, Jum’at, (7/2) menilai aksi penyegelan ruang kerjanya yang dilakukan rekan-rekannya itu merupakan tindakan merendahkan Marwah lembaga.

Menurutnya, aksi tersebut kami nilai juga tidak bijaksana. Seharusnya masih ada tindakan yang elegan dan tetap menjaga Marwah dan nama baik lembaga dewan.

Melvita Sari juga menambahkan seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi dan sangat disayangkan bahwa tindakan seperti itu harus dipertontonkan kepada publik, seolah-olah sesuatu yang wajar dilakukan oleh anggota dewan.

“Sampai saat ini, saya belum lihat langsung bagaimana kondisi fisik kantor karena masih kegiatan luar. Sebutnya.

Ditambahkanya, perumusan Tatib DPRK Langsa menjadi polemik karena beberapa orang anggota tim Pansus mencoba memaksa Ketua DPRK untuk melakukan penandatangan, namun tidak adanya berita acara akhir terhadap tatib tersebut yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim pansus.

Sehingga, rapat ini belum bisa dikatakan final dan secara sepihak oleh Wakil Ketua I menandatangani draft tatib tersebut dan mengirimkan ke provinsi, tanpa persetujuan dan kesepakatan antara saya dan Wakil Ketua I Bapak Burhansyah.

Ditambah, lanjutnya, Fraksi PAN dan Fraksi Langsa Juara telah mengirimkan surat keberatan terhadap Hasil Pembahasan Tim Pansus dan Komposisi tim Pansus dan meminta kepada Ketua DPRK Langsa agar tim pansus diadakan ulang dan pembahasan Tatib Diulang secara keseluruhan.

Selanjutnya, terkait gagalnya pembahasan APBK tidak terkait dengan pembahasan Tatib, para Wakil Pimpinan DPRK memberikan informasi yang menyesatkan tentang Peraturan Walikota (Perwal). SK Tatib jangka waktunya 6 bulan, namun tim pansus hanya membahas dalam waktu 3 hari.

Sehingga, proses ini mengalami hambatan karena tidak adanya titik temu antar sesama internal DPRK Langsa. Hal ini bisa saja karena implikasi pasca Pilkada yang membuat proses ini belum dapat diselesaikan.

“Diketahui bahwa koalisi partai pemenang pada Pilkada Kota Langsa terdiri dari PAN, Golkar, Demokrat dan Nasdem dan tidak ada satupun yang berhadir dalam aksi demonstrasi dan penyegelan ruang Ketua DPRK Langsa,” imbuh Melvita politisi Partai PAN ini. (ris).

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BPJS Tenagakerjaan Bagi Takjil dan Grebek Jamsostek Mobile

20 March 2025 - 11:20 WIB

Musrenbang 2026 Woyla, Ini Usulan Gampong Menjadi Prioritas 

18 March 2025 - 06:18 WIB

Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan

16 March 2025 - 11:20 WIB

Wabup Sambut Safari Ramadhan Pemerintah Aceh di Tamiang, Juga Disalurkan Bantuan Gubernur Aceh

16 March 2025 - 11:11 WIB

Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan

14 March 2025 - 15:17 WIB

Kapolres Subulussalam dan Aceh Singkil Dimutasi, Ini Penggantinya

13 March 2025 - 14:25 WIB

Trending di DAERAH