class="post-template-default single single-post postid-132101 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah

METROPOLIS · 9 Feb 2025 21:21 WIB ·

BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP


 Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis Perbesar

Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis

BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas kewenangan kejaksaan. Perluasan kewenangan Dominus Litis atau pengendali perkara berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana. Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, terutama persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” ujar Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, Minggu, 9 Februari 2025.

Menurut Khalis, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam rancangan KUHAP yang baru.

“Pertama, memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah. Kedua, memanfaatkan teknologi dalam proses hukum. Ketiga, merekonstruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan yang lebih hati-hati terkait asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan.

“Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menetapkan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa subsistem, seperti kepolisian untuk penyidikan, kejaksaan untuk penuntutan, serta pengadilan yang berperan memutuskan perkara dan menjadi eksekutor.

“Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, potensi penyalahgunaan wewenang akan cukup besar,” tambah Khalis.

Atas dasar itu, BEM Nus Wilayah Aceh dengan tegas menolak revisi KUHAP yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut,” tutupnya.(ra/drh)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PAN Banda Aceh Buka Pendaftaran Formatur untuk Ketua DPD

11 March 2025 - 23:32 WIB

BUMG Gampong Lamkeunung Kembangkan Bricket LK Coffee

11 March 2025 - 17:45 WIB

Personel Ditlantas Polda Aceh Bagikan Takjil untuk Pengendara

10 March 2025 - 22:08 WIB

EXSIS Ramadhan USK Resmi Dibuka Ketua TP PKK Aceh

9 March 2025 - 22:56 WIB

FUQAHA dan IPQAH Aceh Besar Tadarus Bersama di Masjid Ath Thahirah Lamcot

9 March 2025 - 22:15 WIB

Dua Pelajar MTsN 1 Banda Aceh Lulus Ke Sekolah Terbaik Nasional.

8 March 2025 - 17:45 WIB

Trending di METROPOLIS