RAKYAT ACEH | SINABANG – Ribuan warga yang mendiami 10 kecamatan di Kabupaten Simeulue, berstatus “janda dan duda”, dari total 96.812 jiwa jumlah penduduk yang tersebar di 138 desa dalam wilayah kepulauan yang dikenal dengan kearifan lokal “smong”.
Update data sementara awal tahun 2025, yang dirilis pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simeulue, untuk jumlah warga yang berstatus janda dan duda dengan kategori “cerai hidup” sebanyak 813 orang.
Sedangkan warga yang berstatus janda dan duda dengan kategori “cerai mati” sebanyak 4.915 orang. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Simeulue, Abdullah Mujahid, M.Si, kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu, 12 Februari 2025.
“Data resmi sementara awal tahun 2025, tercatat 813 orang janda dan duda kategori cerai hidup. Sedangkan warga yang berstatus janda dan duda dengan kategori “cerai mati” sebanyak 4.915 orang,” kata Abdullah Mujahid, M.Si.
Abdullah Mujahid, kembali menambahkan bahwa tidak mengetahui persis penyebab faktor terjadinya cerai hidup, sehingga banyak warga yang berubah data identitas di dokumen resmi dengan status janda dan duda karena cerai hidup.
Sedangkan untuk warga yang berubah status menjadi janda dan duda dengan kategori cerai mati, karena faktor salah satu dari pasangan suami isteri itu telah meninggal dunia, maka dalam tercatat status dalam dokumen resmi, yakni cerai mati.
“Kita tidak tahu juga banyak warga yang berubah datanya, dengan status janda dan duda kategori cerai hidup. Mungkin yang lebih paham penyebab faktor terjadinya cerai hidup itu ada di Mahkamah Syar’iyah. Kalau untuk status janda dan duda dengan kategori cerai mati, itu faktornya karena suaminya atau isterinya telah meninggal dunia,” imbuh Abdullah Mujahid.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Simeulue, merincikan untuk data sementara jumlah penduduk Kabupaten Simeulue, warga dengan jenis perempuan sebanyak perempuan 47.217 jiwa dan penduduk dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 49.595 jiwa.
Harian Rakyat Aceh, yang konfirmasi faktor terjadinya “cerai hidup” tersebut kepada pihak Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Rabu 12 Februari 2025, namun belum mendapatkan informasi maupun data untuk kebutuhan publik, disebabkan Ketua dan Humas Mahkamah Syar’iyah Sinabang sedang berada diluar daerah. (ahi/hra)