class="post-template-default single single-post postid-132527 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas 227 Km Rusak Berat, Ruas Jalan Umum di Pulau Simeulue Media Inggris Jagokan Australia Bekuk Timnas Indonesia Hanyut di Sungai Indrapuri, Dua Balita Ditemukan Tak Bernyawa Abu Radak Berpulang, KPA Kuta Pase Berduka

Uncategorized · 13 Feb 2025 17:03 WIB ·

Penerapan Pasal 351 KUHP Terhadap Tersangka Penganiyaan Wartawan Telah Memenuhi Rasa Keadilan Korban,KKJ Aceh Desak Terapkan UU Pers


 Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK,SH Perbesar

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK,SH

RAKYAT ACEH | Meureudu – Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, SH, mengatakan, penerapan pasal 351 KUHP terhadap tersangka penganiayaan wartawan CNN Indonesia di Pidie Jaya, merupakan langkah cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Kapolres, dalam penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam perkara tersebut, penyidik telah mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk upaya penahanan terhadap tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pidie Jaya, kepada Rakyat Aceh, Kamis (13/2) menanggapi desakan KKJ Aceh untuk menerapkan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

Dijelaskan Kapolres, bahwa dengan penerapan pasal 351 ayat 1 KUHP dalam perkara tersebut, telah memberikan rasa aman kepada korban. Di mana dengan pasal tersebut, meski ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tetapi tersangka dapat dilakukan penanahanan.

” Kita begerak cepat dalam kasus ini. Begitu pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan,” ujar Ahmad Faisal.

Kata dia lagi, dalam kasus ini, pihaknya tidak menapik terhadap penerapan undang-undang tentang Pers. Namun, karena dengan berbagai pertimbangan dari penyidik maka penerapan pasal 351 ayat 1 KUHP tersebut telah memenuhi rasa keadilan terhadap korban.

” Kita hargai permintaan dari KKJ Aceh. Tetapi dengan penerapan pasal 351 KHUP ini, juga telah memberikan rasa keadilan terhadap korban. Apalagi tersangka langsung kita tahan,” ujar dia.

Dalam pada itu, saat menerima audiensi KKJ Aceh beberapa waktu lalu, di mana pada waktu itu KKJ meminta pihaknya untuk menerapkan pasal 18 UU tentang Pers, Kapolres menjelaskan bahwa permintaan dari KKJ Aceh dan lintas organisasi Pers tersebut akan dipertimbangkan dengan segala kemungkinannya.

Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh dalam rilisnya, mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik dan jaksa penuntut umum agar mengedepankan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh Kontributor CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed.

Hal ini penting agar proses penanganan kasus penganiayaan jurnalis melibatkan oknum kepala desa yang terjadi di wilayah hukum Pidie Jaya itu tidak mencederai kemerdekaan pers dan rasa keadilan bagi korban.
Kasus ini sendiri secara resmi telah ditangani oleh KKJ Aceh serta menjadi atensi nasional. Pendampingan oleh KKJ Aceh ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga pelaksanaan fungsi kemerdekaan pers oleh jurnalis selaku pengemban perintah atau amanah dari undang-undang, dalam hal ini UU Pers.

Beberapa waktu yang lalu, tim KKJ Aceh sebenarnya telah bertemu dan berdialog dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu untuk mendorong penerapan Undang-Undang Pers di dalam proses hukum kasus ini. Pada dasarnya, para pihak yang bertemu sepakat untuk mengedepankan pasal dari UU Pers dalam pemeriksaan kasus ini.

Berdasarkan salinan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terbaru yang diterima oleh tim KKJ Aceh, disebutkan bahwa berkas telah dikirimkan (tahap I) oleh kepolisian kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri setempat.

Namun, sampai saat ini sama sekali belum terlihat adanya tanda-tanda akan diikutsertakannya pasal dari UU Pers, selain pasal penganiayaan sesuai yang dirumuskan di dalam ketentuan pidana KUHP.

Apabila berkas kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum dinyatakan lengkap (P21) tanpa diikutsertakannya pasal yang menghambat pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi, seperti yang diatur dalam pasal 18 UU Pers, maka KKJ Aceh berpandangan telah terjadi pengabaian atas upaya perlindungan hukum terhadap jurnalis yang secara otomatis juga ikut serta mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. (San).

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polda Aceh Gelar Rapat Lintas Sektoral: Pastikan Pengamanan dan Kelancaran Idul Fitri 1446 H

19 March 2025 - 21:45 WIB

Danrem Lilawangsa Gelar Lomba Syiar Islam Antar Prajurit TNI

19 March 2025 - 17:39 WIB

Peusijuek dan Pengukuhan 206 Alumni Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee Angkatan ke-XX

19 March 2025 - 17:12 WIB

Haji Uma Minta Proses Hukum Terhadap Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Berjalan Secara Transparan

17 March 2025 - 21:42 WIB

Dalam 130 Hari, Puluhan Kebijakan Strategis Kabinet Merah Putih Fokus Sejahterakan Rakyat dan Kembangkan Dunia Usaha

15 March 2025 - 18:13 WIB

Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

13 March 2025 - 14:42 WIB

Trending di Uncategorized