class="post-template-default single single-post postid-132639 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas 227 Km Rusak Berat, Ruas Jalan Umum di Pulau Simeulue Media Inggris Jagokan Australia Bekuk Timnas Indonesia Hanyut di Sungai Indrapuri, Dua Balita Ditemukan Tak Bernyawa Abu Radak Berpulang, KPA Kuta Pase Berduka

DAERAH · 14 Feb 2025 17:29 WIB ·

RSUTP Abdya Akan Berlaku Sistem KRIS


 RSUTP Abdya Akan Berlaku Sistem KRIS Perbesar

RAKYAT ACEH | BLANGPIDIE – Di Rumah Sakit Umum Teuku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan diberlakukan program Sistem Kamar Rawat Inan Standar (KRIS) yang akan dimulai pada Bulan Juli 2025 mendatang.

Hal itu diungkapkan Plt Direktur RSUTP Abdya dr. Aris Fazeriandy, M.Ked (Ped), Sp.A, kepada Rakyat Aceh diruang kerjanya, Kamis (13/2).

“Alhamdulillah, di RSUTP ini akan berlaku program KRIS yang akan kita mulai pada Bulan Juli nanti. Doakan saja semoga lancar dan tidak ada kendala apapun,”katanya.


Aris menjelaskan, program KRIS merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan juga telah melakukan hasil uji implementasi KRIS di sejumlah rumah sakit Indonesia.

“Ada 600 RS atau 21 persen di antaranya yang sudah siap dengan 12 kriteria KRIS termasuk ventilasi udara, kelengkapan tempat tidur, kelayakan kamar mandi, hingga tersedia outlet oksigen,”jelasnya.

Disebutkan, kriteria KRIS yang bakal diterapkan pada Bulan Juni atau Bulan Juli mendatang yaitu komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur.

Kemudian, nakes per tempat tidur, temperatur ruangan, ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau non infeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai atau partisi antar tempat tidur.

Selanjutnya, kamar mandi di dalam ruangan rawat inap, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen (oksigen keluar).

“Kita sudah siap dengan program ini, tidak banyak lagi AC yang dibutuhkan, hanya sekitar 20 kamar saja. Yang lain sudah tersedia termasuk anggaran,”terangnya.

Menurutnya, dengan pemberlakuan KRIS ini berarti tidak ada lagi istilah kamar kelas A, dan kelas B. “Semua sama dan AC tersedia dalam semua kamar pasien,”tutur Direktur RS tipe C ini.

Selain itu, Aris juga menghimbau bagi yang merokok supaya saat merokok dilakukan diluar pagar RS. Hal ini berlaku untuk semua kalangan baik masyarakat (keluarga pasien) maupun karyawan RSUTP itu sendiri.

“Kasihan pasien yang sedang sakit. Kalau ada karyawan rumah sakit ini kedapatan merokok maka mereka langsung dapat SP. Sebenarnya untuk masyarakat juga ada sanksi yakni disuruh keluar kalau kedapatan sama petugas,”himbaunya.

Aris sangat menyayangkan adanya keluarga pasien di RSUTP Abdya yang sengaja membuka jendela dan pintu, padahal kamar dimaksud memiliki fasilitas AC alias pendinginan.

“Seharusnya ini tidak boleh terjadi, kalau memang keluarga pasien ingin merokok silahkan keluar untuk merokok,”pintanya. (mat/rus).

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BPJS Tenagakerjaan Bagi Takjil dan Grebek Jamsostek Mobile

20 March 2025 - 11:20 WIB

Musrenbang 2026 Woyla, Ini Usulan Gampong Menjadi Prioritas 

18 March 2025 - 06:18 WIB

Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan

16 March 2025 - 11:20 WIB

Wabup Sambut Safari Ramadhan Pemerintah Aceh di Tamiang, Juga Disalurkan Bantuan Gubernur Aceh

16 March 2025 - 11:11 WIB

Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan

14 March 2025 - 15:17 WIB

Kapolres Subulussalam dan Aceh Singkil Dimutasi, Ini Penggantinya

13 March 2025 - 14:25 WIB

Trending di DAERAH