RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Fasilitas sarana dan prasarana milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, sekitar 60 persen telah mengalami kerusakan sehingga menjadi faktor gangguan utama untuk suplay air bersih untuk konsumen.
Kerusakan fasilitas PDAM Tirta Fulawan itu, disebabkan karena faktor usia sehingga banyak yang telah lapuk dan bocor serta diperparah lagi, banyak jaringan pipa air yang terhimpit dan dicekik oleh akar pohon pelindung milik pemerintah, maupun pohon liar lainnya.
Terkait 60 persen kerusakan fasilitas air bersih itu, disampaikan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Fikrianto yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Senin 17 Februari 2025.
“Sekitar 60 persen telah rusak. Faktor kerusakan itu disebabkan falisilitas yang dimamfaatkan untuk saat ini itu, karena termakan usia, banyak yang sudah lapuk, kropos sehingga rentan bocor, juga termasuk banyak pipa yang dicekik, dicekram akar pelindung maupun pohon liar lainnya,” kata Fikrianto.
Masih menurut Fikrianto, saat ini PADM Tirta Fulawan mengoperasikan dan mengandalkan fasilitas yang dipasang pada tahun 2004-2008 silam, sehingga untuk menormalkan kembali membutuhkan anggaran sekitar Rp25 miliar dan telah diajukan kepada pihak Pemerintah Aceh.
“Untuk normalkan kembali fasilitas PDAM Tirta Fulawan itu, membutuhkan anggaran sekitar Rp25 miliar. Dan Pemda Simeulue telah ajukan kepada Pemerintah Aceh, namun kita tidak tau, apakah nantinya diakomodir atau tidak, wallahualam”, imbuh Fikrianto.
Dirut PDAM Tirta Fulawan juga merincikan, faktor kendala kerusakan dan operasional yang sangat minim, sehingga untuk saat ini telah nonaktifkan fasilitas dan stop distribusikan air bersih untuk konsumen di Kecamatan Simeulue Tengah, Teupah Barat dan Kecamatan Simuelue Barat.
Dari 4 titik fasilitas utama PDAM Tirta Fulawan, yang masih difungsikan fasilitas, yakni di wilayah Kota Sinabang sekitarnya, dengan total konsumen 2.006 pelanggan. Sebelumnya di Kecamatan Simeulue Tengah ada 308 pelanggan. Kecamatan Teupah Barat qebanyak 278 pelanggan dan Kecamatan Simeulue Barat sebanyak 443 pelanggan.
“Sangat kita harapkan, pelanggan untuk aktif untuk tepat waktu melunasi kewajibannya, yakni setiap bulannya pada tanggal 15. Juga termasuk pelanggan yang menunggak supaya melunasi tunggakannya”, tutup Fikrianto. (ahi/hra)