class="post-template-default single single-post postid-133069 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Dandim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi RLTH TMMD Nyak Syi Ikut Retreat Di Akmil Magelang Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI  Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon 207 Peserta Ikuti Gema Anak Sholeh HUT PT PIM KPK tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

EKBIS · 19 Feb 2025 14:41 WIB ·

Kapan Waktu Ideal Lampu Sein Nyala?


 Honda berikan tips penggunaan lampu sein yang benar. Perbesar

Honda berikan tips penggunaan lampu sein yang benar.

BANDA ACEH – Prilaku penggunaan lampu sein yang keliru oleh pengendara kenderaan bermotor masih sangat banyak kita temui saat di jalan, baik momen mulai mengakftifkan maupun ketika menonaktifkan lampu yang umumnya banyak digunakan saat hendak posisi berbelok, tentunya prilaku ini jika tidak segera disadari dapat berpotensi membuat pengendara lain di sekitar bisa jadi gagal paham yang berujung sebagai pemicu awal penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Menurut data angka kecelakaan lalu lintas yang bersumber dari kepolisian, “situasi ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak, ceroboh saat mendahului serta ceroboh saat berbelok menjadi empat dari lima kasus tertinggi penyebab kecelakaan lalu lintas yang ada di tanah air,” sebut Reza Novendri selaku Koordinator Instruktur Safety Riding Honda di wilayah Aceh, Rabu (19/2/2025).

Sebenarnya banyak referensi yang bisa dijadikan acuan dalam menentukan momen kapan sebaiknya pengendara mulai mengaktifkan lampu sein, bisa menggunakan metode jarak (meter) ataupun metode waktu (detik). Untuk mempermudah pemahaman secara umum lampu tanda isyarat ini dapat mulai kita fungsikan pada rentang 30 (tiga puluh) meter sebelum titik berbelok atau dengan ritme waktu tiga detik saat kita beriringan dengan kenderaan di depan, metode ini juga berlaku untuk momen saat kita hendak berpindah lajur, ataupun saat hendak proses berhenti di bahu jalan (Kondisional).

Selanjutnya kita juga harus segera mematikan signal lampu sein tersebut segera setelah posisi setang kemudi sudah lurus dengan arah tujuan, adapun hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada pengendara lain untuk siaga mengantisipasi jarak iring ataupun pindah manuver arah dengan posisi keberadaan kenderaan kita.

Untuk kelengkapan pendukung dalam sistem fungsi lampu sein yang terpasang pada kenderaan tentunya mengacu ke standar asli pabrik yang sudah teruji dalam standar keselamatan, baik dari penggunaan warna lampu isyarat, ritme kedipan serta jumlah dan tata letak lampu itu sendiri, karena jika dimodiifikasi tidak sesuai dengan ketentuan tentunya dapat membuat instrument ini tidak berkerja dengan maksimal saat difungsikan.#Cari_aman untuk keselamatan. (ra/drh)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Siswa MAN 3 Aceh Besar Raih Juara 1 pada Showroom Event CHEF Cup

21 February 2025 - 10:36 WIB

Perjuangan Petugas PLN Tingkatkan Keandalan Listrik untuk Menyambut Ramadhan di Pedalaman Aceh Timur

20 February 2025 - 15:36 WIB

Apresiasi Nasabah Terhadap Layanan “reminder call” Keberangkatan Haji dari BSI Contact Center

18 February 2025 - 12:06 WIB

Pantai Riting Jadi Saksi Keseruan Honda Bikers Motour Camp 2025

18 February 2025 - 11:12 WIB

Kuota Besar 80GB Hanya 100 Ribu Rupiah

17 February 2025 - 17:45 WIB

Rayakan Ramadan 2025 dengan Nuansa Maroko di Hermes Palace Hotel!

16 February 2025 - 14:48 WIB

Trending di EKBIS