RAKYAT ACEH I MEULABOH – Panitia pemekaran daerah otonomi Kota Meulaboh memenuhi undangan Forum Koordinasi Nasional Calon Daerah Otonom Baru (Forkonas CDOB) se-Indonesia di Jakarta, 21 Februari 2025. Rombongan perwakilan Meulaboh terdiri Ir.H.Rasyidin Hasyim, sebagai ketua, Drs. Meurah Ali sebagai sekretaris dan T.Abdul Jalil sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum.
Ketua Panitia Pemekaran Kota Meulaboh, Rasyidin Hasyim mengatakan kehadiran mereka pada acara tersebut untuk menindaklanjuti undangan dari Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (PPDOB) Se-Indonesia, dalam rangka Musyarawah Nasional (Munas) yang dipusatkan digedung Nusantara V DPR RI pada Jumat 21 Februari 2025.
“Di Jakarta nanti kita akan bergabung dengan delegasi CDOB Aceh Raya, Aceh Malaka, Aceh Selatan Jaya, Selaut Besar dan Panton Labu,” ungkap Rasyidin Hasyim, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, Rasyidin menjelaskan bahwa agenda Munas dari Forkonas, selain agenda Pemilihan Ketua Umum Forkonas beserta penyusunan pengurus yang baru, sekaligus membahas agenda penting lainnya yang bertujuan mendorong percepatan pemekaran daerah yang telah lama masuk dalam usulan.
“Sebanyak 314 lebih perwakilan CDOB dari seluruh Indonesia berkumpul, bersama-sama memperjuangkan nasib DOB di daerah masing-masing yang masih terganjal oleh moratorium nasional,” ujar ketua panitia pemekaran Meulaboh.
Sementara Jalil mengatakan CDOB ‘Kota Meulaboh’ yang telah diusulkan sejak Tahun 2016, meliputi empat kecamatan, antara lain, Kecamatan Johan Pahlawan, Kecamatan Kawai XVI, Kecamatan Meureubo dan kecamatan Samatiga, menjadi calon daerah otonomi baru pemerintahan kota Meulaboh.
Seluruh persyaratan telah dilengkapi, sesuai dengan persyaratan yang diamanahkan undang-undang. Panitia terus melakukan upaya lobi di tingkat nasional bersama CDOB lainnya, yang tergabung dalam FORKONAS.
Mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium pemekaran, mengingat tidak ada alasan lagi untuk menahan pemekaran, mengingat Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tujuan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan mempersingkat rentang jarak dan waktu pelayanan publik, hingga tercapainya keadilan masyarakat dalam roda pemerintahan.
“Kami berharap pemerintah akan membuka hati untuk pembentukan daerah otonomi baru, yang merupakan amanat dari reformasi ini,” harapnya.
Kehadiran perwakilan CDOB dalam Munas menjadi bukti nyata bahwa DOB menjadi kebutuhan mendesak masyarakat yang harus dipenuhi demi tercapainya pemerataan layanan publik di tengah masyarakat.(den)