class="post-template-default single single-post postid-133224 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Kapolres Abdya Cek Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan 30 Tim Ikut Turnamen Futsal Dua Putra Cup I, Perebutkan Total Hadiah Rp 25 Juta Dandim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi RLTH TMMD Nyak Syi Ikut Retreat Di Akmil Magelang Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI  Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon

METROPOLIS · 20 Feb 2025 19:47 WIB ·

Terbukti Lakukan Pungli pada Seleksi PPPK Formasi Guru Gayo Lues, Tiga Terdakwa Divonis 4,5 Tahun Penjara


 Sidang putusan kasus pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru di Kabupaten Gayo Lues tahun 2022 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (20/2). Rakyat Aceh/Septi Iklima Fadila Santi Perbesar

Sidang putusan kasus pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru di Kabupaten Gayo Lues tahun 2022 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (20/2). Rakyat Aceh/Septi Iklima Fadila Santi

BANDA ACEH I RAKYAT ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru di Kabupaten Gayo Lues tahun 2022.


Adapun ketiga terdakwa tersebut yaitu Mukhtaruddin selaku Kabid Manajemen Kepegawaian BKPSDM Gayo Lues, Budi Hartono sebagai Ketua Panitia Penerimaan PPPK dan operator aplikasi SIM PKB, serta Kurniadi selaku staf Dinas Pendidikan.

 

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka mereka harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.

Diketahui, dalam praktik pungli tersebut, para peserta seleksi yang ingin lolos diharuskan membayar sejumlah Rp10 juta kepada terdakwa. Uang tersebut diklaim sebagai biaya operasional seleksi, termasuk untuk Rapat Koordinasi (Rakor), perbaikan data peserta, serta aspek penilaian lainnya.

Berdasarkan dakwaan yang diajukan, sebanyak 75 peserta telah menyerahkan uang tersebut. Hasil pungli tersebut kemudian dibagi dengan skema 70 persen untuk Mukhtaruddin sebagai perwakilan BKPSDM Gayo Lues, sedangkan 30 persen sisanya diterima oleh Budi Hartono dan Kurniadi dari Dinas Pendidikan.

Sidang putusan yang yang digelar pada Kamis, 20 Februari 2025, di PN Tipikor Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin oleh Irwandi menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dan memutuskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah vonis dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (Mag-01)

 

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ekonomi Aceh dalam Bingkai Syariah Islam

21 February 2025 - 14:50 WIB

Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI  Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon

21 February 2025 - 11:25 WIB

Sambut Ramadhan, Disdik Aceh Hadirkan Ragam Program: Siswa Diajak Tuangkan Resolusi Lewat Esai

20 February 2025 - 17:22 WIB

Notaris di Aceh Besar Diperiksa MPD Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

19 February 2025 - 15:14 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Tunda Azan Isya ke Pukul 21.00 di Bulan Ramadan

19 February 2025 - 11:23 WIB

Bripda Rizky Eka Priatama Raih Medali Perak Kejuaraan FORKI Karate Championship Aceh 2025

19 February 2025 - 11:13 WIB

Trending di METROPOLIS