BANDA ACEH I RAKYAT ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru di Kabupaten Gayo Lues tahun 2022.
Adapun ketiga terdakwa tersebut yaitu Mukhtaruddin selaku Kabid Manajemen Kepegawaian BKPSDM Gayo Lues, Budi Hartono sebagai Ketua Panitia Penerimaan PPPK dan operator aplikasi SIM PKB, serta Kurniadi selaku staf Dinas Pendidikan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka mereka harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.
Diketahui, dalam praktik pungli tersebut, para peserta seleksi yang ingin lolos diharuskan membayar sejumlah Rp10 juta kepada terdakwa. Uang tersebut diklaim sebagai biaya operasional seleksi, termasuk untuk Rapat Koordinasi (Rakor), perbaikan data peserta, serta aspek penilaian lainnya.
Berdasarkan dakwaan yang diajukan, sebanyak 75 peserta telah menyerahkan uang tersebut. Hasil pungli tersebut kemudian dibagi dengan skema 70 persen untuk Mukhtaruddin sebagai perwakilan BKPSDM Gayo Lues, sedangkan 30 persen sisanya diterima oleh Budi Hartono dan Kurniadi dari Dinas Pendidikan.
Sidang putusan yang yang digelar pada Kamis, 20 Februari 2025, di PN Tipikor Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin oleh Irwandi menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dan memutuskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah vonis dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (Mag-01)