Rakyat Aceh| Meureudu – Polemik pengangkatan Plt Sekda Aceh telah merembes kemana-mana. Terbaru, Ketua DPRA menuding Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah sebagai dalang dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menuai kontroversi tersebut.
Adalah Ketua Fraksi Partai Aceh, DPRK Pidie Jaya, Muhammad Yusuf yang menilai bahwa pengangkatan Plt Sekda Aceh yang baru tersebut adalah merupakan keputusan bersama Gubernur Aceh, Muallem dab Wakil Gubernur Fadhlullah.
Menurut Sop Kreh Kroh, panggilan pupuler Ketua Fraksi PA ini, kepada Rakyat Aceh, Sabtu (22/2), bahwa penrgantian Plt Sekda Aceh adalah hak preriogarif dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Persoalan ada dugaan penerbitan SK tersebut ada cacat prosuder, Ketua DPRA lanjut dia, dapat menempuh mekanisme internal terlebih dahulu sebulum di umbar ke publik.
Apa yang dilakukan Ketua DPRA dengan menuding Dek Fadh sebagai dalang dari polemik tersebut dan diumbar ke publik tanpa terlebih dahulu melakukan mekanisme internal, apakah dengan mengkomfirmasi langsung ke Muallem atau ke Dek Fadh, menurut Sop Kreh Kroh adalah upaya memecah belah antara Muallaem dan Dek Fadh.
” Yang dilakukan oleh Ketua DPRA itu sangat tidak pantas. Itu dapat merusak keharmonisan antara Muallem dan Dek Fadh. Kami Fraksi Partai Aceh DPRK Pidie Jaya, medukung setiap langkah kebijikan dan keputusan Muallem dan Dek Fadh” katanya.
Sejuah itu, Sop Kreh Kroh menyarankan Ketua DPRA untuk bersikap bijak dalam menangani setiap persoalan. Jangan sampai masuk dalam genda dari pihak-pihak lain yang tidak dapat menerima dan mengganggu kepemimpinan Muallem Dek Fadh. (San).