RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Korlantas Polri mulai menerapkan E-BPKB atau BPKB elektronik secara bertahap dengan target berlaku nasional 2025.
Menurut, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan E-BPKB mulai berlaku pada Maret 2025 yang dikhususkan pada kendaraan baru jenis roda empat ke atas.
“Mulai berlaku Maret 2025 dan untuk kenderaan roda empat ke atas,” kata Iqbal, ketika didampangi Kasi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Ferd Dakio, Senin, 24 Februari 2025.
Kata Iqbal, E-BPKB ada buku pemilik kendaraan bermotor yang berbentuk seperti E-Pasport dengan beberapa keunggulan E-BPKB, yaitu:
1. Lebih efisien dan mempermudah proses mutasi
2. Menjaga legalitas dan keabsahan dengan security yang lebih tinggi
3. Mempercepat pemeriksaan data secara elektronik
4. Memberikan kemudahan dan melacak riwayat status data kendaraan
5. Penggantian bpkp yang hilang atau rusak akan lebih cepat.
6. Lebih mudah di simpan dan di bawa kemana mana
7. Proses mutasi kendaraan akan jauh lebih cepat.
“BPKB yang lama masih akan tetap berlaku, hanya saja dengan adanya E-BPKB dapat mempercepat proses mutasi kendaraan,” katanya. (bai/hra)