RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Demi kenyamanan bersama, Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melarang live musik bagi semua pemilik cafe dan warung selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Namun, jika pemilik cafe dan warung yang tidak mengindahkan larangan live musik akan diambil tindakan tegas.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol-PP dan WH Lhokseumawe Ashabul Jamil, akrab disapa Mimi dikonfirmasi Rakyat Aceh, Selasa, 25 Februari 2025.
Ia mengatakan, selama suci Ramadhan bagi kita umat islam lebih baik memperbanyak amal ibadah kepada Allah dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam Islam.
“Jadi selama bulan Ramadhan nantinya jangan ada cafe-cafe atau warung-warung yang melakukan live musik, karena itu sangat bertentangan dengan Syariat Islam di Aceh,”katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan menjalankan Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lhokseumawe tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Nomor: 451.48/0280/2025
Seruan itu berisikan diantaranya, berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh, atau berbagai bentuk larangan lainnya yang mengurangi nilal pahala ibadah puasa.
Dilarang menjual mercon atau petasan, dan kepada setiap orang tua agar dapat mengawasi putra-putrinya untuk tidak membakar mercon atau petasan, yang dapat mengganggu kenyamanan Ibadah shalat Tarawih yang dilaksanakan di berbagai masjid, meunasah, atau mushalla.
Kepada para pedagang yang menjual makanan basah dan/atau menu khas berbuka puasa, baik di toko-toko atau pedagang musiman di ruas jalan dan sebagainya, hanya diizinkan menggelar dagangannya setelah pelaksanaan Shalat Ashar (pukul 16.00 WIB). (arm/ra)