class="post-template-default single single-post postid-133659 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Simeulue Mendadak Pantau Harga Daging Meugang Puan Hadiri Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Pada Kamis Siang Jelang Ramadhan, Pegawai Baitul Mal Aceh Utara Bersihkan Masjid Kecamatan Kapolda Aceh Serahkan 3.450 Paket Sembako dan Daging Meugang dalam Baksos Polri Presisi Mahasiswa Umuslim Berhasil Tembus Semifinal Kejuaraan ASEAN Young Talent Speaker Contest di Malaysia

LHOKSEUMAWE · 26 Feb 2025 14:50 WIB ·

Satpol PP dan WH Ciduk Puluhan Pelanggar Syariat Islam


 Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Samsul Bahri, memimpin razia busana muslim didepan Taman Riyadhah Lhokseumawe, pada Rabu (26/2). ARMIADI/RAKYAT ACEH. Perbesar

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Samsul Bahri, memimpin razia busana muslim didepan Taman Riyadhah Lhokseumawe, pada Rabu (26/2). ARMIADI/RAKYAT ACEH.

RAKYAT ACEH LHOKSEUMAWE – Petugas Satpol-PP dan WH Kota Lhokseumawe, berhasil menciduk 23 pelanggar syariat Islam dalam razia busana muslim di depan Taman Riyadhah Lhokseumawe, pada Rabu (26/2). Dengan rincian, 20 laki-laki karena mengenakan celana pendek dan 3 perempuan menggunakan celana ketat jenis jeans.

Razia itu langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Samsul Bahri, akrab disapa Cek Sam.

Ia mengatakan, razia busana ini melibatkan 40 personil gabungan, dari Satpol-PP dan WH, TNI/Polri serta Polisi Militer (POM).

“Semua pelanggar itu diberikan teguran dan identitas diri dicatat serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran Syariat Islam. kemudian baru dilepas,”kata Cek Sam kepada Rakyat Aceh.

Ia menyebutkan, razia ini digelar sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

Dalam qanun itu mengatur tentang busana muslim yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Qanun ini berlaku untuk seluruh masyarakat Muslim Aceh.

Ketentuan busana muslim dalam Qanun Aceh menutup aurat, sopan, tidak menampakkan lekuk tubuh, tidak membangkitkan syahwat bagi orang yang melihatnya, tidak ketat dan tidak tembus pandang.

Kemudian, bagi laki-laki agar tidak mengenakan celana pendek. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Lhokseumawe selama bulan Ramadhan nantinya agar tidak melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002. (arm/ra)

 

Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pertamina Jamin Stok Gas Subsidi di Aceh Aman Selama Ramadan

27 February 2025 - 20:07 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peusijeuk Mushalla Dayah QAHA

27 February 2025 - 16:18 WIB

Puan Hadiri Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Pada Kamis Siang

27 February 2025 - 15:50 WIB

Jelang Ramadhan, Pegawai Baitul Mal Aceh Utara Bersihkan Masjid Kecamatan

27 February 2025 - 15:36 WIB

Gaji Tenaga Kontrak di Aceh Cair Jelang Meugang, Mualem dan Dek Fadh Dapat Apresiasi

27 February 2025 - 04:44 WIB

GMF Temui Duta Besar Turkiye di Jakarta, 1.000 Paket Pangan akan Disalurkan ke Aceh

26 February 2025 - 20:16 WIB

Trending di UTAMA