Belum diketahui pasti detail kasus yang diduga menjerat AKBP Fajar. Namun pimpinannya di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengkonfirmasi bahwa Fajar dibawa ke Jakarta. Bahkan mereka sudah menunjuk wakilnya, Kompol Mei Charles Sitepu, untuk sementara waktu menggantikan AKBP Fajar memimpin Polres Ngada.
Sebelum bertugas di Polres Ngada, AKBP Fajar berdinas sebagai kapolres di Sumba Timur. Di sana dia bertugas selama dua tahun lima bulan atau 2,5 tahun. Pada 12 Juli 2024, Fajar menyerahkan jabatan tersebut kepada AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi. Sementara di Polres Ngada, dia bertugas menggantikan AKBP Padmo Arianto.
Belum genap satu tahun bertugas di Polres Ngada, AKBP Fajar diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila. Kini dia harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun ikut turun tangan untuk memastikan proses yang berjalan terhadap Fajar dilaksanakan sampai tuntas dan terang benderang.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yang juga bertugas sebagai ketua Kompolnas menyampaikan hal itu saat ditanya oleh awak media pada Senin (3/3). Dia menyampaikan bahwa Kompolnas akan mengawasi penanganan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perwira menengah Polri itu.
”Terkait dengan kasus (Kapolres) Ngada. Kami dari Kompolnas juga kami turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” kata dia.
Budi Gunawan memastikan bahwa aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus-kasus hukum akan ditindak. Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyebut, pihaknya tidak akan membeda-bedakan penanganan kasus hukum. Bahkan, bila aparat penegak hukum terbukti melanggar aturan, hukumannya bisa lebih berat.
”Kami menegaskan tidak ada perbedaan dalam hukum kita, justru oknum terlibat (kasus hukum), sanksi hukumnya lebih berat. Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing, entah itu oknum Polri maupun TNI,” bebernya.