class="post-template-default single single-post postid-135206 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Danrem Lilawangsa Gelar Lomba Syiar Islam Antar Prajurit TNI Lebih dari 400 warga Gaza tewas akibat serangan besar-besaran Israel Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah Didampingi Camat Azhari, SCN Salurkan Bantuan dari KitaBisa Kepada Balita Alami Penyakit Langka Di Simeulue, Capai 7.647 Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan 

NANGGROE BARAT · 6 Mar 2025 17:11 WIB ·

80 Persen Kantor, Rumah dan Tempat Usaha di Simeulue Tidak Sediakan APAR


 Kalaksa BPBD Simeulue, Zulfadli. Perbesar

Kalaksa BPBD Simeulue, Zulfadli.

RAKYAT ACEH | SINABANG – Antisipasi potensi bencana kebakaran, selain dibutuhkan kewaspadaan adan kehati-hatian, juga harus tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR), alat pemadam api portable yang mudah dibawa, cepat dan tepat serta tidak sulit dioperasikan.

Hasil survei pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue, sekitar 80 persen rumah pribadi, tempat usaha, tempat keramaian, perkantoran serta rumah ibadah, diketahui tidak memiliki dan tidak sediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Terkait 80 persen rumah pribadi, tempat usaha, tempat keramaian, perkantoran serta rumah ibadah, diketahui tidak memiliki dan tidak sediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), disampaikan Kalaksa BPBD Simeulue, Zulfadli.

“Hasil evaluasi, ada sekitar 80 persen, rumah pribadi, tempat usaha, tempat keramaian, perkantoran serta rumah ibadah, tidak memiliki dan tidak sediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)”, kata Zulfadli, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis 6 Maret 2025.

Padahal sebut Zulfadli, setiap rumah pribadi, tempat usaha, tempat keramaian, perkantoran serta rumah ibadah, wajib memiliki dan sediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang merupakan salah satu alat efesien untuk padamkan titik awal api,  sebelum api membesar.

Masih menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue, 20 persen lainnya yang memiliki dan sediakan APAR, Fire Detector panas dan asap serta peralatan hidrant, tabung pemadam lainnya, juga harus dan wajib dipastikan masih berfungsi atau tidak berfungsi.

“20 persen lainnya yang memiliki dan sediakan APAR, Fire Detector panas dan asap serta peralatan hidrant, tabung pemadam lainnya, juga harus dan wajib dipastikan masih berfungsi atau tidak. Jangan nanti menyesal dikemudian hari setelah kebakaran”, imbuhnya.

Pihak Pemerintah Kabupaten Simuelue, juga telah menerbitkan surat edaran resmi tanggal 25 Februari 2025, nomor: 300.2/468/2025. entang antisipai ancaman bahaya kebakaran dan optimalisasi penerapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk keselamatan di wilayah Kabupaten Simeulue. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Masyarakat Dihimbau Waspada akun Bodong Mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya

19 March 2025 - 16:29 WIB

Di Simeulue, Capai 7.647 Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan 

19 March 2025 - 11:07 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemuda Pemudi Gampong Balai Gelar Festival Islami

18 March 2025 - 14:40 WIB

Bupati M. Nasrun Mikaris: Ada Lima Bahasa Daerah di Pulau Simeulue

17 March 2025 - 20:35 WIB

Wabup Simeulue Nusar Amin: Warga Harus Mamfaatkan, Tiket Gratis Mudik Lebaran Lintasan Pulau Simeulue – Sumatera. 

17 March 2025 - 20:12 WIB

Selama Ramadan, Lancar Realisasi MBG di Simeulue

14 March 2025 - 17:11 WIB

Trending di NANGGROE BARAT