class="post-template-default single single-post postid-135240 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah

GAYO-ALAS · 6 Mar 2025 23:20 WIB ·

Walikota Subulussalam Ajukan 8 Calon Anggota BMK ke DPRK, 2 Diantaranya Mantan Caleg


 Walikota Subulussalam Ajukan 8 Calon Anggota BMK ke DPRK, 2 Diantaranya Mantan Caleg Perbesar

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Walikota Subulussalam, M. Rasyid dikabarkan mengajukan delapan nama calon anggota Baitul Mal Kota (BMK) Subulussalam periode 2024-2029 kepada DPRK setempat.

Pengajuan delapan orang calon anggota BMK tersebut terlihat dalam lampiran surat Walikota Subulussalam nomor : 800/185/2025, tanggal 6 Maret 2025 yang diterima Rakyat Aceh.

Adapun nama delapan orang calon anggota BMK yang diajukan Walikota tersebut diantaranya, Ropiah, SE, Rusli Arianto, Maksum, S. PdI, Rahaji Sinaga, M. Pd, Hamdani, M. Pd, Ahmadi Bancin, Syarkawi, SHI, dan Rosmaini, SHI, M. Pd.

Dari delapan nama tersebut, terlihat dua orang yang diajukan Walikota ke DPRK tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRK Subulussalam tahun 2024. Keduanya adalah, Hamdani, M. Pd dan Syarkawi, SHI.

Berdasarkan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal yang termaktub pada pasal 57 huruf i disebutkan, Untuk dipilih sebagai calon keanggotaan Badan BMK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : pada huruf i disebutkan “Tidak menjadi anggota partai politik”.

Sementara UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu paragraf 1 pasal 240 huruf n menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan : pada huruf n “Menjadi anggota anggota partai politik peserta Pemilu”. Artinya, Calon Legislatif adalah anggota Partai Politik.

Dari pantauan Rakyat Aceh dan beberapa sumber yang diperoleh, Kamis, (6/3/2025) bahwa Hamdani, M. Pd merupakan caleg tahun 2024 dari Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung M. Rasyid saat mencalonkan diri sebagai Walikota Subulussalam tahun 2024 lalu. Hamdani, M. Pd caleg di dapil 3 Kecamatan Rundeng dan Longkib nomor urut 1.

Bahkan hasil penelusuran Rakyat Aceh di website Partai Gerindra di daftar DPD/DPC Partai Gerindra khusus nya DPC Partai Gerindra Kota Subulussalam, Hamdani, M. Pd tercatat memiliki jabatan di DPC Gerindra yaitu sebagai Waka I. Sedangkan Syarkawi, SHI juga tercatat sebagai caleg tahun 2024 dari Partai PDIP dapil 4 Kecamatan Sultan Daulat nomor urut 1. (lim/hra)

Artikel ini telah dibaca 898 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Dana Rp 30 Juta Pelatihan, Hanya 2 Peserta Diikutsertakan Setiap Desa

11 March 2025 - 21:11 WIB

Wakil Ketua DPRK H Hamdan, SH Membuka Turnamen Futsal NasDem Ramadhan Cup 1

11 March 2025 - 17:33 WIB

Soal Dugaan Program Titipan Dana Desa, Beberapa Kades Sudah Bayar Rp 30 Juta ke Penyelenggara

10 March 2025 - 14:43 WIB

Dewan PKB Soroti Fenomena Prostitusi Online di Aceh Tenggara

9 March 2025 - 22:07 WIB

Viral Video Penganiayaan di Meunasah Ayah Korban Meninggal Kena Serangan Jantung

7 March 2025 - 14:54 WIB

Trending di GAYO-ALAS