class="post-template-default single single-post postid-135446 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah Kabel Listrik Dicuri, Lampu Jalan di Banda Aceh Padam – Kerugian Capai Rp261 Juta

EKBIS · 7 Mar 2025 23:01 WIB ·

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar Tandatangani Kerja Sama dalam Penegakan Kepatuhan Badan Usaha


 BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum BIdang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). FOTO IST Perbesar

BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum BIdang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). FOTO IST

JANTHO – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum BIdang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam penegakan hukum bagi badan usaha yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Manna yang ditemui pada Jum’at (7/3) mengungkapkan bahwa penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan lanjutan karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan BPJS Kesehatan, dan ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran dua lembaga di dalam meningkatkan kontribusi bagi Pembangunan Nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh badan usaha di wilayah Aceh Besar dapat berkontribusi dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. Kami mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha. Sinergi ini sangat penting agar seluruh peserta mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Manna.

Manna melanjutkan, ada tiga hal yang menjadi penilaian sebuah badan usaha dikatakan sebagai badan usaha yang patuh yaitu dalam Hal Pendaftaran, Pembayaran Iuran, dan Pelaporan Data Pekerja kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama ini sudah banyak dilakukan kegiatan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut seperti adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebanyak 11 SKK khususnya dalam hal penagihan terhadap badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftarkan pekerjanya atau menunggak iuran JKN,” jelas Manna.

Untuk tahun 2024, Manna menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar sudah mampu mengembalikan atau melakukan pemulihan keuangan negara dan melakukan pengawasan kepatuhan badan usaha. Selain itu juga, Manna mengatakan ini berkat dukungan lintas sektor melalui Forum Koordinasi dan Kepatuhan dengan melibatkan unsur dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas PTSP dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari Aceh Besar dan tim yang telah membantu melakukan upaya-upaya salah satunya pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak patuh. Untuk di tahun 2024 lalu ada 11 badan usaha yang tidak patuh dan yang telah kita limpahkan ke Jaksa Pengacara Negara dan 11 badan usaha tersebut kesemuanya patuh. Dari 11 badan usaha tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara kurang lebih sebesar tiga puluh dua juta rupiah sehingga diharapkan Program JKN ini terus berkesinambungan,” ungkap Manna.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi , menegaskan komitmennya dalam membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh.

“Kejaksaan Negeri Aceh Besar siap memberikan dukungan hukum untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya terhadap program JKN. Kerja sama ini adalah bentuk nyata dari peran Kejaksaan dalam mendukung kebijakan publik yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya serta membayar iuran JKN secara tepat waktu. BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus bersinergi dalam memberikan edukasi, sosialisasi, serta tindakan hukum yang diperlukan demi tercapainya cakupan kesehatan semesta.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab dalam mengelola Program JKN bagi seluruh penduduk Indonesia. Melalui program ini, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(rq)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

11 March 2025 - 18:00 WIB

Sempat Pimpin Balapan, Pebalap Astra Honda Melaju Kencang di ATC Buriram

11 March 2025 - 13:34 WIB

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

10 March 2025 - 17:03 WIB

Dukung Distribusi Amonia, PELNI Perkuat Sinergi BUMN melalui Shipping Agency

10 March 2025 - 15:33 WIB

Sambut Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik

10 March 2025 - 15:07 WIB

Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Pupuk Subsidi

9 March 2025 - 15:42 WIB

Trending di EKBIS