JANTHO – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum BIdang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam penegakan hukum bagi badan usaha yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Manna yang ditemui pada Jum’at (7/3) mengungkapkan bahwa penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan lanjutan karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan BPJS Kesehatan, dan ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran dua lembaga di dalam meningkatkan kontribusi bagi Pembangunan Nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh badan usaha di wilayah Aceh Besar dapat berkontribusi dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. Kami mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha. Sinergi ini sangat penting agar seluruh peserta mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Manna.
Manna melanjutkan, ada tiga hal yang menjadi penilaian sebuah badan usaha dikatakan sebagai badan usaha yang patuh yaitu dalam Hal Pendaftaran, Pembayaran Iuran, dan Pelaporan Data Pekerja kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama ini sudah banyak dilakukan kegiatan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut seperti adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebanyak 11 SKK khususnya dalam hal penagihan terhadap badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftarkan pekerjanya atau menunggak iuran JKN,” jelas Manna.
Untuk tahun 2024, Manna menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar sudah mampu mengembalikan atau melakukan pemulihan keuangan negara dan melakukan pengawasan kepatuhan badan usaha. Selain itu juga, Manna mengatakan ini berkat dukungan lintas sektor melalui Forum Koordinasi dan Kepatuhan dengan melibatkan unsur dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas PTSP dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari Aceh Besar dan tim yang telah membantu melakukan upaya-upaya salah satunya pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak patuh. Untuk di tahun 2024 lalu ada 11 badan usaha yang tidak patuh dan yang telah kita limpahkan ke Jaksa Pengacara Negara dan 11 badan usaha tersebut kesemuanya patuh. Dari 11 badan usaha tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara kurang lebih sebesar tiga puluh dua juta rupiah sehingga diharapkan Program JKN ini terus berkesinambungan,” ungkap Manna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi , menegaskan komitmennya dalam membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh.
“Kejaksaan Negeri Aceh Besar siap memberikan dukungan hukum untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya terhadap program JKN. Kerja sama ini adalah bentuk nyata dari peran Kejaksaan dalam mendukung kebijakan publik yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya serta membayar iuran JKN secara tepat waktu. BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus bersinergi dalam memberikan edukasi, sosialisasi, serta tindakan hukum yang diperlukan demi tercapainya cakupan kesehatan semesta.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab dalam mengelola Program JKN bagi seluruh penduduk Indonesia. Melalui program ini, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(rq)