class="wp-singular post-template-default single single-post postid-135723 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

GAYO-ALAS · 12 Mar 2025 21:58 WIB ·

Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda


 Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda Perbesar

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Pengangkatan 256 calon tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara formasi tahun 2024 ditunda. Hal disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin.

“Kita telah menerima balasan surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024. Dimana pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap pertama tahun 2024. Pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026 tahun depan,” Sebut Plt Kepala BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin, Kepada Rakyat Aceh, Rabu, 12 Maret 2025.

Syafar mengatakan, penundaan sementara pengangkatan merupakan tindak lanjut kesepakatan Pemerintah dengan anggota Komisi II DPR RI pada rapat dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu. Adapun penataan pegawai non-ASN yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari kebijakan afirmasi terakhir pemerintah.

Sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Pasalnya, proses pengadaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah atau Kemenpan-RB akan melakukan penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” sebut Syafar.

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terdapat sebanyak 256 formasi PPPK yang telah lulus dan rencana akan diangkat. Mereka terdiri dari 163 formasi untuk tenaga teknis, kemudian, tenaga kesehatan sebanyak 58 formasi dan tenaga guru 35 formasi. (val/hra)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tim Formatur KP3ALA Kota Subulussalam Dibentuk

15 April 2025 - 18:41 WIB

Harga Cabai di Bener Meriah Tembus Rp 60 Ribu

14 April 2025 - 14:31 WIB

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Iwan Suherman Munthe Bagikan Zakat Harta di Kecamatan Rundeng

29 March 2025 - 22:39 WIB

Perusahaan Pemasok TBS di PMKS PT MSB dari Riau, Pengusaha SP Lokal Keberatan

27 March 2025 - 16:58 WIB

84 Lulusan SMA N 1 Kutacane Lolos PTN Jalur SNBP

23 March 2025 - 15:46 WIB

Aktivis Lingkungan Minta DLHK Subulussalam Terbuka Hasil Monitoring dan Pengelolaan Lingkungan PMKS PT. MSB II

23 March 2025 - 15:32 WIB

Trending di GAYO-ALAS