class="wp-singular post-template-default single single-post postid-135716 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

GAYO-ALAS · 12 Mar 2025 21:46 WIB ·

Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara


 Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara Perbesar

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Mantan Penghulu Kute (kepala desa) Jongar Asli, Ketambe, Aceh Tenggara, Jumarin Sopi, dituntut 6,5 tahun penjara serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 528.250.400.

“Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umun (JPU) menilai terdakwa Jumarin Sopi secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa Jongar Asli selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2022 dan 2023,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi, kepada Rakyat Aceh, Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa Jumarin Sopi secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa Jongar Asli selama dua tahun berturut-turut pada 2022 dan 2023.

“Jumarin mengakui uang hasil korupsinya sebagian digunakan untuk membayar utang. Dalam tuntutannya terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang denda senilai Rp. 200 juta, jika tak dibayarkan maka akan ditambahi kurungan penjara 4 bulan kurungan,” katanya lagi.

Terdakwa Jumarin Sopi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (val/hra)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tim Formatur KP3ALA Kota Subulussalam Dibentuk

15 April 2025 - 18:41 WIB

Harga Cabai di Bener Meriah Tembus Rp 60 Ribu

14 April 2025 - 14:31 WIB

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Iwan Suherman Munthe Bagikan Zakat Harta di Kecamatan Rundeng

29 March 2025 - 22:39 WIB

Perusahaan Pemasok TBS di PMKS PT MSB dari Riau, Pengusaha SP Lokal Keberatan

27 March 2025 - 16:58 WIB

84 Lulusan SMA N 1 Kutacane Lolos PTN Jalur SNBP

23 March 2025 - 15:46 WIB

Aktivis Lingkungan Minta DLHK Subulussalam Terbuka Hasil Monitoring dan Pengelolaan Lingkungan PMKS PT. MSB II

23 March 2025 - 15:32 WIB

Trending di GAYO-ALAS