class="post-template-default single single-post postid-135824 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

METROPOLIS · 13 Mar 2025 21:29 WIB ·

Penuhi Syarat WBK dan WBBM, PN Banda Aceh Bagikan Bingkisan Ramadan


 Penuhi Syarat WBK dan WBBM, PN Banda Aceh Bagikan Bingkisan Ramadan Perbesar

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh melaksanakan public campaign dalam rangka pembangunan zona integritas dalam memenuhi persyaratan sebagai wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dengan membagikan bingkisan Ramadan berupa sembako, goodie bags dan alat tulis kepada masyarakat di sekitar area Pengadilan Negeri Banda Aceh di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Baiturrahman.

Dimulai pada pukul 15.00 WIB, kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi SH MH dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Fauzi SH MH serta seluruh hakim dan pegawai.

Kata Teuku Syarafi, selain sebagai syarat menuju WBK dan WBBM, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat kepedulian sosial dan membawa keberkahan kepada kita semua terutama di bulan suci Ramadan.

“Salah satu tujuan Pembangunan Zona Integritas adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga momen seperti ini penting untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Banda Aceh siap membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” lanjut Fauzi, selaku Koordinator Zona Integritas Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Acara berlangsung selama satu jam, terlihat antusiasme masyarakat di area jalan Cut Mutia Banda Aceh dalam menerima bingkisan yang dibagikan. “Tas dan atribut yang diberikan bertuliskan stop gratifikasi dan juga anti korupsi, semoga saja tulisan ini menjadi amanah dalam menegakkan keadilan,” ucap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta  mampu memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik. (ril/hra)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

13 March 2025 - 21:32 WIB

Personel Ditlantas Polda Aceh Kembali Bagikan Takjil untuk Pengendara

13 March 2025 - 17:26 WIB

Rumah Amal Masjid Jamik USK Salurkan Rp152,8 Juta dalam Kegiatan Apresiasi Fisabilillah 2025

13 March 2025 - 09:23 WIB

Mualem : Upayakan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Aceh

12 March 2025 - 20:08 WIB

Alami Sakit di Malaysia, Dua Warga Aceh di Fasilitasi Pemulangannya oleh Haji Uma dan PPAM

12 March 2025 - 14:03 WIB

PAN Banda Aceh Buka Pendaftaran Formatur untuk Ketua DPD

11 March 2025 - 23:32 WIB

Trending di METROPOLIS