class="wp-singular post-template-default single single-post postid-135907 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Ismail Adam Nahkodai Forum Komite Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Kabupaten Bireuen BI Bersama Tim Pengendalian Inflasi Siap Jaga Inflasi di Sumatera  Tim Gabungan Periksa Jajanan Anak, Mengandung Unsur Babi di Pasar Kota Sinabang  Astronot -20 Masuki Stasiun Luar Angkasa China Enam Rumah Warga Langsa Ludes Terbakar

NASIONAL · 14 Mar 2025 23:15 WIB ·

PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT, Haji Uma: Melanggar Aturan dan Tidak Manusiawi


 Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma Perbesar

Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma

JAKARTA – Komite I DPD RI melakukan rapat audiensi dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mendapat Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jum’at (14/3/2025).

TPP Desa dalam rapat audiensi tersebut diwakili oleh Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur dan Fety Anggrani Dewi dari Sumatera Barat. Sementara Komite I dihadiri Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur) selaku Ketua dan para Wakil Ketua yakni Carol Simon Petrus (Papua), Bahar Buasan (Bangka Belitung), dan Muhdi (Jawa Tengah)

Selain itu, hadir juga dua anggota Komite IV DPD RI yang telah terjalin komunikasi sebelumnya dengan para TPP Desa yang ada di daerah, yaitu H. Sudirman Haji Uma (Aceh) dan Maria Goreti (Kalimantan Barat).

Audiensi TPP Desa dengan Komite I DPD RI itu sebenarnya digelar mendadak dan diwaktu bersamaan juga berlangsung Sidang Paripurna. Namun pertimbangan urgensi masalah, maka unsur pimpinan dan 2 anggota menyempatkan waktunya untuk hadir. Selain itu, 15 Maret 2025 DPD RI mulai agenda reses di daerah pemilihan.

Kandidatus Angge menyampaikan bahwa kehadiran mereka mewakili 1040 TPP dari 37 Provinsi di Indonesia yang tanggal 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025. Atas dasar itu, para TPP Desa kembali bekerja sesuai tugasnya.

Namun pada Maret 2025, Kemendes-PDT menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP desa yang pernah maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan gaji mereka yang sudah bekerja dari Januari hingga Februari tidak dibayarkan.

Padahal terkait hal itu, pada 27 Juli 2023 Kemendes menerbitkan surat edaran ke KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan jika Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Atas dasar surat Kemendes itu, kami pun mencalonkan diri di Pemilu 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan. Untuk itu, kami mohon bantuan DPD RI, karena kalaupun peraturan baru kemendes diberlakukan harusnya tidak berlaku surut kebelakang. “, ujar Kandidatus Angge, perwakilan TPP Desa.

Perwakilan TPP Desa lain, Fety Anggrani Dewi menyebut jika audiensi telah mereka lakukan dengan Kemendes-PDT, namun tidak ada titik temu. Mereka juga sudah melaporkan masalah ini ke Ombudsman serta audiensi dengan Komisi V DPR RI tapi kurang mendapat dukungan. Karena itu, DPD menjadi harapan bagi mereka.

Menyikapi hal itu, H. Sudirman Haji Uma, anggota Komite I DPD RI dapil Aceh menyampaikan jika kebijakan Kemendes PDT tidak manusiawi dan juga melanggar aturan. Haji Uma juga meminta agar hak TPP Desa dibayarkan, apalagi ini dalam situasi Ramadhan dan akan menjelang lebaran Idul Fitri.

“Ini tidak manusiawi dan ada pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT karena tidak bisa diberlakukan surut kebekalang. Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di 2025 juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana ramadhan dan tidak lama lagi hari raya Idul Fitri”, kata Haji Uma.

Haji Uma juga meminta Komite I DPD RI bersepakat mengeluarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT untuk rapat kerja dan menjelaskan masalah ini. Haji Uma juga berharap Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait PHK sepihak TPP Desa.

Sementara Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam menyampaikan komitmen untuk membantu mengupayakan solusi dan jalan keluar terhadp masalah yang dialami TPP Desa tersebut. Menurutnya, selain dengan Kemenkes PDT, Komite I DPD RI akan mencoba seluruh jalur yang ada agar masalah ini bisa mendapatkan jalan solusinya.

“Kita berkomitmen untuk membantu atas masalah yang dihadapi para TPP Desa. Selain dengan Kemendes PDT, kita akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada bagi penyelesaian masalah ini”, ucapnya.

Pada rapat tersebut, Komite I DPD RI juga bersepakat untuk menambahkan masalah ini sebagai fokus kegiatan reses anggota Komite I di daerah pemilihan yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 13 April 2025.

Dari hasil audiensi tersebut, Komite I DPD RI juga mengeluarkan kesimpulan antara lain akan mendukung aspirasi perwakilan 1040 TPP Desa di seluruh Indonesia untuk diperpanjang kontraknya di tahun 2025. Komite I DPD RI akan membahas masalah ini dengan Kemendes PDT pada sidang kedepan setelah selesai masa reses DPD RI di daerah nantinya.(ra/drh)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Mundurnya 1.957 CPNS

24 April 2025 - 16:49 WIB

Kepala BNPT-RI Lantik Wiratmadinata Sebagai Ketua FKPT-Aceh

23 April 2025 - 13:26 WIB

Ribuan Kartini Masa Kini Belajar Safety Riding dengan Berbagai Simulasi Berkendara

22 April 2025 - 11:35 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

19 April 2025 - 19:41 WIB

Ketua PIM DPD Aceh Prof. Adjunct Marniati Bersama Ketum Kowani Perjuangkan Perhatian Pemerintah untuk Organisasi Perempuan

18 April 2025 - 09:37 WIB

Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI

17 April 2025 - 22:40 WIB

Trending di NASIONAL