class="wp-singular post-template-default single single-post postid-136016 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Sijago Merah Lahap Satu Rumah dan Dua Sepeda Motor Hindari Penyalahgunaan Kenderaan Dinas, Pemkab Simeulue Bakal Pasang Logo Daerah Wabup Simeulue Mendadak Tinjau BBIP, 30 Persen Fasilitas Telah Rusak  AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK Disambut Tradisi Pedang Pora 41 Santri Pesantren Terpadu Almuslim Peusangan Dikukuhkan Sebagai Alumni

METROPOLIS · 16 Mar 2025 21:31 WIB ·

Verifikasi Calon Ketum HIPMI Aceh Deadlock, 3 dari 5 SC Tak Mau Teken Berita Acara


 Ketua HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul Gidong Perbesar

Ketua HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul Gidong

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Proses verikasi bakal calon ketua umum (ketum) HIPMI Aceh yang berlangsung, Minggu (16/3/2025) sore di KantorHIPMI Aceh, Banda Aceh mengalami jalan buntu atau deadlock.

Pasalnya, tiga dari lima panitia Steering Committee (SC) Musda HIPMI Aceh menolak untuk meneken berita acara verifikasi berkas bakal calon ketum. Poin yang menjadi perdebatan antara panitia SC adalah mengenai keanggotaan calon ketum di HIPMI dan sertifikat diklatda.

Informasi dihimpun media, dalam proses verifikasi oleh SC, terjadi perbedaan pandangan/pendapat dalam melihat regulasi mengenai calon ketua HIMPI. Khususnya terkait anggotaan dan sertifikat diklatda yang dikeluarkan.

Pasalnya, calon tersebut memegang keanggotaan dan sertifikat dari dua kepengurusan HIPMI tingkat yang berbeda. Karena proses musyawarah tidak ada titik temu, akhirnya persoalan verifikasi calon ketum akan dilimpahkan ke HIPMI pusat.

Ketua HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul Gidong mengatakan, proses verifikasi di tingkat SC Musda HIPMI Aceh mengalami deadlock karena adanya perbedaan pandangan atau penafsiran.

“Jadi ada perbedaan kilafiyah dalam melihat regulasi. Oleh karena itu, saya akan melakukan koordinasi dan konsultasi, mungkin verifikasi akan dialihkan ke pengurus HIPMI pusat,” ujar Gidong.

Katanya, karena tidak ada titik temu di daerah, ia membiarkan HIPMI pusat yang mengambil keputusan. “Saya sebagai ketum bersaksi bahwa keduanya merupakan anggota HIPMI dan keduanya sudah mengikuti diklatda,” ungkap Gidong.

“Gimana ceritanya seorang mantumBPC bukan anggota dan seorang sekum belum ikut diklatda. Ini tinggal penafsiran pembuktian secara administrasi aja yang berbeda,” tambah Gidong.

“Makanya saya sebagai Ketua Umum dan penanggung jawab Musda akan berkoordinasi dan akan melakukan asistensi ke BPP HIPMI mengenai masalah tersebut. Bagi saya keduanya adalah kader terbaik HIPMI, silahkan bertanding untuk bersanding,” tandas pria yang juga Manajer Persiraja Banda Aceh ini.

Ia pun menghimbau kepada pendukung calon ketua HIPMI Aceh agar tetap tertib dan menjaga kondusivitas pelaksanaan Musda.

Untuk diketahui, dua pengusaha muda, Said Rizqi Saifan dan Mawardi Nur resmi jadi bakal caketum, setelah keduanya mendaftar sebagai calon Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh periode 2025-2028 pada Kamis (13/3/2025).

Said Saifan yang saat ini adalah Sekretaris HIPMI Aceh. Ia juga Ketua Golkar Aceh Barat dan Anggota DPRK Aceh Barat periode 2019-2024.

Sementara Mawardi Nur, saat ini adalah Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA). Selain itu, ia juga aktif bersama Gerindra Aceh dan menjadi Ketua TIDAR Aceh. (rif)

Artikel ini telah dibaca 717 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA

18 April 2025 - 06:43 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

18 April 2025 - 06:38 WIB

Haji Uma Serahkan Dokumen Persoalan PPPK Aceh ke BKN dan Menteri PANRB

17 April 2025 - 23:24 WIB

Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus TPPO Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaaan, Haji Uma Apresiasi Kepolisian

17 April 2025 - 22:57 WIB

Peternakan Sapi Perah Cuan Besar Berkat Program MBG

17 April 2025 - 20:35 WIB

Mualem Silaturahmi dengan Abuya Amran dan Ziarah Makam Abuya Muda Waly

17 April 2025 - 18:22 WIB

Trending di UTAMA