class="wp-singular post-template-default single single-post postid-136238 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

NASIONAL · 18 Mar 2025 16:57 WIB ·

Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax


 Ilustrasi razia ketertiban lalu lintas di jalan raya. Dalam Operasi Patuh Semeru 2024, penerapan sanksi tilang sudah pasti akan diberlakukan bagi pelanggar./Dedi Ridwansyah/Jawa Pos Perbesar

Ilustrasi razia ketertiban lalu lintas di jalan raya. Dalam Operasi Patuh Semeru 2024, penerapan sanksi tilang sudah pasti akan diberlakukan bagi pelanggar./Dedi Ridwansyah/Jawa Pos

HARIANRAKYATACEH.COM – Korlantas Polri memastikan bahwa tidak ada penyitaan kendaraan bermotor saat polisi lalu lintas melakukan tilang. Informasi yang beredar luas di masyarakat melalui media sosial dipastikan tidak benar.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (17/2). Dia menyampaikan bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial benar.

”Informasi yang beredar (terkait tilang sita kendaraan) adalah tidak benar,” terang dia.

Menurut Brigjen Slamet aparat kepolisian bertindak dengan dasar Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia memastikan tidak ada perubahan aturan tilang. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang berlaku berdasar aturan dalam UU LLAJ.

Dalam aturan tersebut, kata Slamet, STNK harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara kendaraan bermotor tertangkap petugas dalam keadaan STNK belum disahkan, polisi akan melakukan penilangan. Namun, dia memastikan bahwa kendaraan yang dipakai tidak akan disita.

”Akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” kata dia.

Bila STNK belum disahkan selama dua tahun atau telat membayar pajak selama dua tahun, data-data kendaraan tidak langsung dihapus. Kecuali, lanjut dia, pemilik kendaraan meminta penghapusan data karena alasan kendaraan rusak berat atau tidak bisa lagi digunakan.

”Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan bahwa pengesahan STNK tidak sama dengan pembaruan STNK. Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun, sementara pembaruan STNK dilakukan hanya lima tahun sekali.

 

Editor: Bintang Pradewo

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

19 April 2025 - 19:41 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE