class="wp-singular post-template-default single single-post postid-136310 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan

NASIONAL · 19 Mar 2025 14:46 WIB ·

Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah


 Musim panen padi di persawahan Gampong Lamlhom Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, kemarin (23/1). Seluas 301,08 ribu hektare sawah di Provinsi Aceh masuk menjadi lahan sawah dilindungi pemerintah. (dok/rakyat aceh) Perbesar

Musim panen padi di persawahan Gampong Lamlhom Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, kemarin (23/1). Seluas 301,08 ribu hektare sawah di Provinsi Aceh masuk menjadi lahan sawah dilindungi pemerintah. (dok/rakyat aceh)

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Seluas 301,08 ribu hektare sawah di Provinsi Aceh telah diusulkan masuk menjadi lahan sawah yang akan dilindungi pemerintah yang dimaksudkan mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) seusai Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa (18/3), untuk mempercepat program itu, pemerintah segera merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah.

“Setelah ini selesai revisi, segera ditandatangani, banyak lahan sawah yang dilindungi. 12 provinsi tambahan, yang dulu delapan provinsi, sekarang (tambahan) 12 provinsi,” kata Zulhas.
Zulhas menyebutkan 12 provinsi yang kini diusulkan untuk masuk ke dalam lahan sawah dilindungi (LSD) meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Dari 12 provinsi yang akan diusulkan tersebut, total lahan sawah yang dilindungi seluas 2.751.651 hektare.
Sementara itu, delapan provinsi yang sebelumnya telah masuk dalam daftar LSD meliputi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedelapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. Total luas lahan yang dilindungi mencapai 3.836.944 hektare.

Zulhas menuturkan, apabila revisi Perpres telah selesai, maka akan dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan masalah lahan sawah yang dilindungi, serta memastikan perlindungan kepada lahan pertanian yang penting bagi ketahanan pangan.

“Lahan sawah yang (akan) dilindungi di 12 provinsi itu, akan diperkuat menjadi LP2B. LP2B itu lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, yang harus melibatkan pemerintah daerah, dibentuk tim terpadu,” tuturnya.
Ia juga menekankan perlunya memberikan insentif khusus kepada petani yang memiliki lahan sawah yang dilindungi agar mereka tidak mengalami kerugian dan tetap memiliki kesejahteraan.

“Kemudian, kalau sudah sawah dilindungi dan tidak boleh diapa-apakan, maka harus ada perlakuan kepada yang punya, jangan sampai miskin yang punya sawah,” kata Zulhas.
“Nanti ada insentif khusus yang akan dirumuskan nanti oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy,” tambah Zulhas.

Di tempat yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerapan LSD mampu menekan konversi alih fungsi lahan sawah.
Dia menyebutkan, berdasarkan data dari delapan provinsi yang telah masuk LSD sebelumnya, jumlah alih fungsi lahan sawah turun signifikan.

“Contoh dari tahun 2019 sampai tahun 2021 sebelum ada LSD, karena LSD baru diperlakukan tahun 2021, alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri selama dua tahun itu 136.000 hektare selama dua tahun. Berarti satu tahun rata-rata 66.000 hektare,” kata Nusron.
“Setelah ada LSD ternyata efektif, dari tahun 2021 sampai tanggal 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare, sangat signifikan (turun),” kata Nusron. (ant/hra)

Musim panen padi di persawahan Gampong Lamlhom Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, kemarin (23/1). Seluas 301,08 ribu hektare sawah di Provinsi Aceh masuk menjadi lahan sawah dilindungi pemerintah. (dok/rakyat aceh)

20 Provinsi masuk Lahan Sawah Dilindungi
– Sumatera Barat
– Banten
– Jawa Barat
– Jawa Tengah-
– Daerah Istimewa Yogyakarta
– Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
– Aceh
– Sumatera Utara
– Riau
– Jambi
– Sumatera Selatan
– Bengkulu
– Lampung
– Kepulauan Bangka Belitung
– Kepulauan Riau
– Kalimantan Barat-
– Kalimantan Selatan
– Sulawesi Selatan

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

19 April 2025 - 19:41 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE