RAKYATACEH | BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memberikan penerangan hukum kepada 90 keuchik yang berada di Kecamatan Kuta Blang, Kecamatan Makmur, dan Kecamatan Gandapura.
Bimbingan hukum tersebut disampaikan kepada keuchik di Lapangan Futsal Dua Putra Simpang Leubu, Kamis (20/3) sore.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, didampingi Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, Kasi Pidsus Siara Nedy, Kasi Datun yang di wakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, dan menghadirkan narasumber dari Dinas PMG Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Munawal Hadi mengatakan, adapun kegiatan penerangan hukum yang disampaikan kepada keuchik berupa Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari desa melalui program Jaga Desa.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaannya. Selain itu, juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban, serta tugas dan fungsi dalam pemerintah desa,” ujar Kajari Bireuen.
Ia juga mengaku, kejaksaan telah turun lebih ke 16 desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan desa bebas korupsi secara gratis tanpa menggunakan anggaran apapun yang berguna untuk kemajuan desa.
Semua dilakukan agar terbuka dan meminta kepada para keuchik agar perangkat desa dapat melakukan konsultasi setiap permasalahan di desa kepada jaksa supaya program DD berjalan dengan baik tanpa penyelewengan.
“Inilah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen,” terang Kajari Bireuen.
Munawal juga mengingatkan keuchik, agar dalam pelaksanaan tugas, aparat desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar, kalau perlu beri reward kepada desa yang melaksanakan tugas dengan baik.
“Pelaksanaan penerangan hukum berguna agar setiap aparat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bekerja dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi tindakan pidana korupsi,” kata Kajari Bireuen.
Diketahui, kegiatan di Gandapura merupakan kegiatan yang keempat dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen selama bulan suci Ramadhan, guna memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga meningkatkan public trust terhadap Kejaksaan RI. (akh)