BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Perwakilan Bank Aceh Syariah bersama OJK Aceh menghadiri acara diskusi Ngobrol Pintar (Ngopi) yang digelar oleh Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA), Jumat (21/3) malam.
Dalam diskusi tersebut dihadiri Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Iskandar dan Kepala Bidang Pengawasan OJK Ferdinan. Serta sejumlah pemuda dan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh.
Dalam paparannya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Iskandar, menegaskan bahwa seluruh proses kepemimpinan di Bank Aceh Syariah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mengenai dengan RUPS yang berlangsung pada tanggal 14 dan 17 Maret 2025, dikatakan Iskandar, hal tersebut masih normatif yang dilakukan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh.
“Sampai saat ini Bank Aceh dalam operasionalnya masih normal dan diatas rel, tanpa adanya kendala yang mengganggu stabilitas perbankan,” jelasnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari otoritas terkait mengenai kepemimpinan definitif di Bank Aceh Syariah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan OJK Ferdinan, menyebutkan bahwa masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara. Dengan demikan apabila terjadi pergantian Plt, hal itu merupakan sah-sah saja.
Ia menjelaskan, menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direksi tanpa perlu fit and proper dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara.
Hal tersebut berbeda, dengan anggota Direksi Bank yang menjabat secara definitif wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.
Dikatakan Ferdinan, mekanisme pengangkatan Plt Direksi Bank juga diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Disebutkannya, untuk Plt Direksi dapat diangkat secara internal oleh Dewan Komisaris atau PSP dengan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kendati demikian, pengangkatan Plt Direksi harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan OJK.
“Walaupun Plt bukan jabatan definitif, hanya bersifat sementara, OJK tetap memiliki kewenangan untuk menilai (menyetujui atau menolak) penunjukan Plt jika dianggap tidak memenuhi standar tata kelola yang baik,” jelasnya.
Ferdinan menegaskan bahwa OJK terus mengawasi dan memastikan semua kebijakan serta keputusan yang diambil oleh Bank Aceh Syariah tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik
“Jadi kondisi kinerja Bank Aceh masih baik-baik saja. Kita harus Support pertumbuhan Bank Aceh, karena Bank ini milik Rakyat Aceh,” jelasnya. (ra)