RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Beredar sebuah surat di aplikasi whatsapp yang berisi berita acara monitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap kegiatan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Mandiri Sawit Bersama yang menggunakan kop surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam.
Dalam surat itu juga terdapat tanda tangan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan PPLH DLHK Kota Subulussalam, Erlan Aan Suriansyah SP MSi bersama dua orang anggota monitoring masing-masing Syahrul Bahri SSi dan Trisna Dasa Wardana SST.
Surat tertanggal 18 Maret 2025 itu sedikitnya 14 catatan temuan DLHK Kota Subulussalam terhadap PMKS PT MSB.
Ke 14 temuan tersebut diantaranya, PMKS PT MSB belum memiliki,
1. Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah ke badan air permukaan,
2. Belum memiliki Pertek kegiatan pembuangan emisi,
3. Spesifikasi mesin pabrik kapasitas 3 unit sterilizer 28 ton/jam, kapasitas boiler 35 ton/jam, turbin 2000 kVA, 4 unit pressan 15 ton/jam dapat menyebabkan kapasitas terpasang dapat melebihi PMKS 45 ton/jam dan pemasangan 4 unit KCP Press 30 ton/jam yang tidak terdapat pada jenis rencana usaha pada dokumen UKL-UPL yang lama
4. Terdapat 4 tangki storage yaitu CPO 2, CPO FFA/asam tinggi I dan I untuk PKO,
5. Banyak besi-besi bekas yang belum dikumpulkan pada satu bangunan khusus yang ternaungi,
6. Kolam terisi baru kolam ke 5,
7. Lebar dinding kolam no. 1 bagian atas sebelah barat – selatan hanya kurang lebih 3 meter,
8. Lebar dinding kolam No 4 bagian atas sebelah timur hanya kurang lebih 2 meter dengan sudut kemiringan dinding sebelah luar 70 – 80 derajat,
9. Air Lindi dari area penimbunan cangkang harus dialirkan ke kolam APAL,
10. Parit hujan belum terkoneksi ke drainase,
11. Kabel listrik ke arah IPAL belum ditinggikan (masih menyentuh tanah/genangan air),
12. Saluran parit limbah dari klarifikasi masih terbuka (belum ditutup),
13. Dinding kolam 5 bagian atas sebelah utara masih kurang lebar,
14. Lubang pelepasan steam belum dikondisikan atau untuk sementara area tersebut belum dipasangi pamplet atau himbauan keselamatan/K3/safety sign. (lim/hra)