BANDA ACEH – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Daddi Peryoga menyampaikan bahwa pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Bank, terdapat dua regulasi utama yang menjadi rujukan, yaitu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dirinya menjaskan, mekanisme pengangkatan Plt Direksi Bank Menurut POJK 17/2023 adalah, setiap anggota Direksi Bank yang menjabat secara definitif wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, untuk Pelaksana Tugas (Plt) Direksi, ada ketentuan khusus, yaitu Plt Direksi dapat diangkat secara internal oleh Dewan Komisaris “atau” pemegang saham pengendali, dengan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kemudian, Plt Direksi tidak diwajibkan mengikuti fit and proper test sebelum menjabat, karena sifatnya sementara.
Sedangkan masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan tidak dapat digunakan sebagai status permanen untuk menghindari kewajiban uji kelayakan dan kepatutan.
Plt Direksi harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan OJK, seperti pengalaman di industri keuangan dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam manajemen perbankan.
Namun, meskipun Plt tidak diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan secara langsung, OJK tetap memiliki kewenangan untuk menilai (menyetujui atau menolak) penunjukan Plt jika dianggap tidak memenuhi standar tata kelola yang baik antara lain berdasarkan kinerja bank, rekam jejak integritas dan prosedur pengangkatanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun mekanisme Pengangkatan Plt Direksi Bank Menurut UU PT (UU No. 40 Tahun 2007) Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pengangkatan direksi, termasuk Plt Direksi, diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 105.
Pasal 94 Ayat (1): Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasal 105 Ayat (1): Jika terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang anggota Direksi sementara (Plt) sampai RUPS menunjuk Direksi definitif. Pasal 105 Ayat (2): Jika dalam waktu 90 hari sejak pengangkatan Plt Direksi belum ada pengangkatan Direksi definitif melalui RUPS, maka pengangkatan Plt tersebut harus dilaporkan dalam RUPS terdekat.
Artinya, Plt Direksi dapat ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham dalam RUPS tanpa perlu uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.
Namun masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan OJK. Jangka waktu Plt Direksi 90 hari setelah mendapatkan persetujuan OJK.
“Sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus di evaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT,” demikian ujarnya.(ra/drh)