RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang terletak di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat diperkirakan sejak awal tahun 2025 sudah beroperasi.
Diketahui, PMKS PT. MSB belum mengantongi izin penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan beberapa izin lainnya. Mengcuatnya PMKS MSB tersebut belum mengantongi izin terdapat dalam surat berita acara monitoring Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam pada tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani Kabid Tata Lingkungan dan PPLH DLHK Kota Subulussalam.
Pada lampiran berita acara tersebut, pemeriksaan izin dan masa berlakunya terdapat 7 izin yang belum dikantongi PT. MSB diantaranya, Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU, Dokumen Rintek penyimpanan sementara limbah B3/Integrasi ke persetujuan lingkungan.
Selanjurnya, izin penimbunan BBM, Persetujuan Teknis Pembuangan air limbah ke Badan air permukaan, persetujuan teknis kegiatan pembuangan emisi, Surat Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah ke badan air permukaan, SLO kegiatan pembuangan emisi.
Terkait 7 izin yang belum dimiliki PT. MSB bisa berdampak serius bagi masyarakat sekitar yang tinggal di dusun Rikit, Desa Namo Buaya.
Anehnya, meski belum memiliki beberapa izin PMKS PT MSB beberapa bulan ini sudah beroperasi. Bahkan, beberapa hari yang lalu sungai Rikit tercemar yang diduga kuat dari limpahan limbah PMKS PT MSB. (lim/hra)