class="wp-singular post-template-default single single-post postid-136820 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

DAERAH · 25 Mar 2025 14:22 WIB ·

Belum Miliki Pertek Limbah, Anggota Dewan Ini Minta Pemerintah Tindak Tegas PMKS PT. MSB


 Belum Miliki Pertek Limbah, Anggota Dewan Ini Minta Pemerintah Tindak Tegas PMKS PT. MSB Perbesar

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Asmardin, S. Sos meminta Pemerintah agar tegas memberikaan sanksi bagi perusahaan yang belum memiliki izin operasi di Kota Subulussalam.

Salah satunya ialah Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Mandiri Sawit Bersama (PMKS PT. MSB) yang beralamat di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang belum memiliki beberapa izin dan persetujuan teknis namun sudah beroperasi.

” Saya berharap terkait permasalahan PMKS PT MSB yang sudah beroperasi sejak Januari 2025 lalu tapi belum memiliki izin dan Persetujuan Teknis (Pertek), Pemerintah harus ambil langkah tindakan tegas ” Ungkap Asmardin politisi PKB tersebut kapada Rakyat Aceh, Selasa (25/3/2025).

Menurut Asmardin, sesuai informasi yang ia terima bahwa Dinas Lingkungam Hidup dan Kehutanan (DLHMK) Kota Subulussalam menemukan tujuh catatan tak lengkap berupa izin dan Pertek PMKS PT MSB. Ke tujuh izin yang tidak lengkap tersebut diantaranya, Izin Gangguan (HO), Dokumen Rintek penyimpanan sementara limbah B3/Integrasi ke persetujuan lingkungan, izin penimbunan BBM.

Selanjutnya, Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan air limbah ke Badan air permukaan, persetujuan teknis kegiatan pembuangan emisi, Surat Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah ke badan air permukaan, SLO kegiatan pembuangan emisi.

Politisi PKB dari Dapil Simpang Kiri ini meminta sanksi yang diberikan bukan hanya sekedar tulisan-tulisan, tapi harus diberikan betul-betul sanksi supaya ada efek jera agar tidak main-main dengan peraturan yang sudah ditentukan untuk diikuti setiap perusahaan.

” Pertek limbah itu sangat penting. Buktinya beberapa hari yang lalu warga Dusun Rikit, Desa Namo Buaya mengeluh karena sungai rikit keruh yang diduga kuat limbah PMKS di buang ke sungai rikit. Jangan sampai juga Pemko tidak berani melakukan tindakan ke perusahaan, kita juga bisa bertanya, ada apa kalau tidak berani, kan gitu. Sehingga sikap tegas dari pemko ini yang kita tunggu dan dewan akan terus melakukan pengawasan akan hal itu,” pungkasnya (lim)

Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor

21 April 2025 - 15:10 WIB

Kapolda Aceh Melakukan Kunjungan Kerja ke Pulau Simeulue

19 April 2025 - 13:57 WIB

Aster Kodam IM Bersama Perum Bulog Aceh, Memastikan Harga Jual Gabah Sesuai HPP  

18 April 2025 - 14:20 WIB

Sijago Merah Lahap Satu Rumah dan Dua Sepeda Motor

17 April 2025 - 19:40 WIB

Perumda Bangun Sinergitas Dengan Bank Aceh dan Bappeda

17 April 2025 - 16:31 WIB

Polres Langsa Amankan 25 Kg Kokain dan 6 Tersangka

17 April 2025 - 11:37 WIB

Trending di DAERAH