BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Seorang Warga Kabupaten Aceh Besar, Tgk Muhammad Abi menjadi korban penarikan paksa kendaraan jenis Toyota Fortuner yang dilakukan oknum debt collector perusahaan pembiayaan (leasing) berlabel syariah.
Dikatakan Abi, kejadian tersebut dialami saudaranya pada Kamis (20/3/2025) lalu, saat berpergian di Jambi menggunakan mobil Fortuner miliknya.
Diakui Abi, memang dirinya memiliki tunggakan kredit selama 2 bulan kepada Astra Credit Companies (ACC) Syariah cabang Banda Aceh. Perbulannya, besaran cicilan mobil senilai Rp9.700.000. Namun dalam surat peringatan diberikan batas waktu sampai tanggal 28 Maret 2025. Anehnya kata Abi, penarikan langsung dilakukan tanggal 20 Maret 2025. Padahal dirinya ingin langsung melunasi tunggakan tersebut sampai tiga bulan.
“Jadi ketika saya ingin membayar tunggakan itu, ternyata tidak bisa lagi karena pihak perusahaan telah memblokir akun. Jadi bagaimana mau saya selesaikan kalau diblokir begitu,” kata Abi kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Atas kejadian itu, Abi berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawasan syariah turun tangan mengawasi perusahaan leasing yang beroperasi di Aceh.
Pengacara Muhammad Abi, Ardiwansyah, menilai penarikan paksa kendaraan jenis Toyota Fortuner milik Muhammad Abi merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang dari pihak leasing. Menurutnya, penarikan paksa bisa dilakukan apabila terjadi tindak pidana.
“Dalam kasus klien kami, kalau hanya dua bulan nunggak, seharusnya ada toleransi. Namun ini tidak ada solusi yang ditawarkan. Bahkan ketika klien kami ingin melunasi, tetap saja akun pembayaran diblokir,” ujarnya.
Ardiwansyah menegaskan jika kasus ini tidak ada penyelesaian dari pihak leasing, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak kliennya.
Ketua Asosiasi Pedagang Mobil Bekas (Aspembas) Banda Aceh dan Aceh Besar, Zainal Abidin, menyangkan kejadian penarikan paksa tersebut. Seharusnya kata Zainal, penyelesaian bisa dilakukan dengan cara persuasif
Menurut Zainal, kejadian kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Dengan demikian Ia meminta pemerintah segera mengevaluasi dan menertibkan praktik debt collector yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Dengan adanya kasus ini maka pihak dari pemilik mobil berhak meminta keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum sempat melakukan konfirmasi langsung kepada Astra Credit Companies (ACC) Syariah Banda Aceh, untuk diminta tanggapan soal penarikan satu unit mobil tersebut. (ra)