class="wp-singular post-template-default single single-post postid-136884 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Sidak Puskesmas Woyla, Amril Temukan Sejumlah Masalah Demi Lhokseumawe, Sayuti Jumpai Para Menteri dan Tokoh Aceh di Jakarta Sergap Pengedar Narkoba, Polisi Baku Tembak di Aceh Timur  Putaran ke-3 perundingan nuklir Iran-AS berakhir Ketua DPRK Pidie Jaya Ajak Buruh Jaga Keamanan Dan Ketertiban

METROPOLIS · 25 Mar 2025 00:52 WIB ·

Nunggak 2 Bulan, Mobil Konsumen Asal Aceh Besar Ditarik Paksa Debt Colector


 Tgk Muhammad Abi (kiri) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers Perbesar

Tgk Muhammad Abi (kiri) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers

BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Seorang Warga Kabupaten Aceh Besar, Tgk Muhammad Abi menjadi korban penarikan paksa kendaraan jenis Toyota Fortuner yang dilakukan oknum debt collector perusahaan pembiayaan (leasing) berlabel syariah.

Dikatakan Abi, kejadian tersebut dialami saudaranya pada Kamis (20/3/2025) lalu, saat berpergian di Jambi menggunakan mobil Fortuner miliknya.

Diakui Abi, memang dirinya memiliki tunggakan kredit selama 2 bulan kepada Astra Credit Companies (ACC) Syariah cabang Banda Aceh. Perbulannya, besaran cicilan mobil senilai Rp9.700.000. Namun dalam surat peringatan diberikan batas waktu sampai tanggal 28 Maret 2025. Anehnya kata Abi, penarikan langsung dilakukan tanggal 20 Maret 2025. Padahal dirinya ingin langsung melunasi tunggakan tersebut sampai tiga bulan.

“Jadi ketika saya ingin membayar tunggakan itu, ternyata tidak bisa lagi karena pihak perusahaan telah memblokir akun. Jadi bagaimana mau saya selesaikan kalau diblokir begitu,” kata Abi kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Atas kejadian itu, Abi berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawasan syariah turun tangan mengawasi perusahaan leasing yang beroperasi di Aceh.

Pengacara Muhammad Abi, Ardiwansyah, menilai penarikan paksa kendaraan jenis Toyota Fortuner milik Muhammad Abi merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang dari pihak leasing. Menurutnya, penarikan paksa bisa dilakukan apabila terjadi tindak pidana.

“Dalam kasus klien kami, kalau hanya dua bulan nunggak, seharusnya ada toleransi. Namun ini tidak ada solusi yang ditawarkan. Bahkan ketika klien kami ingin melunasi, tetap saja akun pembayaran diblokir,” ujarnya.

Ardiwansyah menegaskan jika kasus ini tidak ada penyelesaian dari pihak leasing, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak kliennya.

Ketua Asosiasi Pedagang Mobil Bekas (Aspembas) Banda Aceh dan Aceh Besar, Zainal Abidin, menyangkan kejadian penarikan paksa tersebut. Seharusnya kata Zainal, penyelesaian bisa dilakukan dengan cara persuasif

Menurut Zainal, kejadian kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Dengan demikian Ia meminta pemerintah segera mengevaluasi dan menertibkan praktik debt collector yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Dengan adanya kasus ini maka pihak dari pemilik mobil berhak meminta keadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum sempat melakukan konfirmasi langsung kepada Astra Credit Companies (ACC) Syariah Banda Aceh, untuk diminta tanggapan soal penarikan satu unit mobil tersebut. (ra)

 

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

QRIS, Kedaulatan Digital, dan Teguran Amerika

24 April 2025 - 16:39 WIB

USK Kukuhkan Lima Guru Besar

23 April 2025 - 21:01 WIB

Ghufran Zainal Abidin Ajak Masyarakat Komit Dukung Perjuangan Rakyat Palestina

23 April 2025 - 12:03 WIB

Peringati Hari Kartini, Srikandi PLN UPT Banda Aceh Goes To School Berikan Edukasi Manfaat dan Bahaya Listrik

23 April 2025 - 11:34 WIB

Kick Off Inkubasi Tenant Natural Akademi Tahun 2025, Mendorong Koperasi Lokal Menjadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan

22 April 2025 - 19:59 WIB

Rektor ISBI Aceh Periode 2017-2022 Dikukuhkan Jadi Guru Besar

22 April 2025 - 11:36 WIB

Trending di METROPOLIS